Kabar Seleb
Ini Dua Pertimbangan Gisel Tak Ditahan Terkait Kasus Video Syur Meski Berstatus Tersangka
Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka atas kasus video syur.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka atas kasus video syur.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Jumat (8/1/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus sampaikan perkembangan kasus video syur Gisel dan MYD.
Di mana Gisel telah memenuhi panggilan untuk jalani pemeriksaan pada Jumat (8/1/2021) pagi.
Ia datang lebih awal dari jadwal dan selesai sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Jadi Tersangka Namun Tak Ditahan, Gisel Tetap Bekerja dan Tunjukkan Profesionalitas
Sebelum diperiksa, tersangka diharuskan menerapkan protokol kesehatan.
Mulai dari cek tensi, berbagai pemeriksaan kesehatan, hingga tes swab antigen.
Dari situ, Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel dalam keadaan sehat dan hasilnya non reaktif.
"Di mana hari ini memang kita jadwalkan pemanggilan sebagai tersangka."
"Jam 09.00 WIB hadir di sini, kita lakukan protokol kesehatan," terang Kombes Pol Yusri.
Diperiksa sekira lebih dari 11 jam, Gisel dicecar 49 pertanyaan oleh penyidik.
Kombes Pol Yusri menerangkan, semua pertanyaan mampu dijawab baik oleh tersangka.
Terkait kasus ini, mantan istri Gading Marten disangkakan dua pasal.
Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.
Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.
"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."
Baca juga: Pulang dari Polda Metro Jaya, Gisel Langsung Syuting Bareng Raffi Ahmad: Masih Gemeteran