Lewat CIA, Bush Pernah Minta Agar Baasyir Diekstradisi ke Guantanamo Tapi Ditolak Megawati

Ba'asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.

Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011). Ba'asyir didakwa terlibat dalam pelatihan terosis di Aceh dan beberapa aksi terorisme di tanah air. 

Agen CIA tersebut menyampaikan keinginan Bush agar Megawati memastikan Polri menangkap Ba’asyir sebelum berlangsungnya Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Los Cabos, Meksiko, Oktober 2002.

Di luar dugaan, Megawati menolak permintaan tersebut.

Mulanya Megawati beralasan sosok Ba’asyir sangat dikenal luas oleh masyarakat Indonesia.

Megawati bilang, jika tiba-tiba Ba’asyir menghilang maka akan memunculkan kecurigaan dari publik.

Hal itu, kata Megawati, akan menyulitkan pemerintah Indonesia.

Megawati pun meminta penolakannya terhadap permintaan Bush itu tak mengganggu hubungan bilateral antara Indonesia dan AS.

Keempat perwakilan AS itu lantas terkejut mendengar Megawati yang langsung menolak. Pasalnya pertemuan itu langsung diinisiasi oleh Bush.

"Mereka bertiga (Boyce, agen CIA, dan Brooks) sampai harus bertanya kepada dia (Megawati) untuk memastikan kebenaran ucapan (penolakan) Megawati di akhir pertemuan,” tutur Burks.

Permintaan Bush yang ditolak Megawati itu juga diakui Ba’asyir saat membacakan eksepsi di PN Jakarta Selatan, pada 24 Februari 2011.

Awalnya Ba'asyir mengutip pernyataan Duta Besar AS ketika berpidato di Universitas Islam Negeri.

"Abu Bakar akan kami usahakan supaya tak bisa lagi mengurusi organisasinya," ujar Ba'asyir ketika membacakan nota keberatannya.

Ia lalu menceritakan upaya AS meminta Megawati mengizinkan ekstradisi ba’asyir ke Guantanamo namun ditolak.

"Tetapi Megawati menolak tegas sehingga makar pertama ini gagal," kata Ba’asyir.

Adapun Ba’asyir saat ini telah berstatus bebas murni pada Jumat (8/1/2021) pagi, setelah menjalani hukuman di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Pendiri dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah ini diketahui bebas sekitar pukul 05.21 WIB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved