Berita Denpasar
PPKM di Kota Denpasar Mulai Esok, Dewa Rai: Jangan Resah, yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan
PPKM di Kota Denpasar Mulai Esok, Dewa Rai: Jangan Resah, yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Diketahui PPKM ini akan diberlakukan mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari 2021.
“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Dewa Rai, Minggu (10/1/2021).
Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.
Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengijinkan kegiatan masyarakat.
Baca juga: PPKM di Denpasar Dimulai Besok 11 Januari 2021, Tempat Wisata Tetap Buka dengan Ketentuan Berikut
Ia mengatakan, adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah.
Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen saja, baik itu karyawan ASN maupun swasta.
Adapun pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Sosok Mia, Pramugari Sriwijaya Air SJY 182 Warga Denpasar yang Dikenal Baik Hati & Aktif di Gereja
“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung saja, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai.
Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga Rumah Sakit.
“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.
Baca juga: Salah Satu Pramugari Sriwijaya Air Warga Denpasar, Sempat Kirim Pesan Minta Rumah Dibersihkan
Selain itu, Dewa Rai mengatakan, sektor esensial yang tetap beroperasi seratus persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.
Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.
Tempat Wisata Tetap Buka
Selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlangsung 11 – 25 Januari 2021, tempat wisata di Denpasar tetap dibuka alias tidak ada penutupan.