Corona di Indonesia

BREAKING NEWS: BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Darurat Vaksin Sinovac

BPOM akhirnya mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk mengurangi infeksi Covid-19 di Indonesia

Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Petugas melakukan bongkar muat vaksin Covid-19 Sinovac saat tiba di gudang penyimpanan vaksin (cold room) milik Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (5/1/2021) dini hari. BPOM akhirnya mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk mengurangi infeksi Covid-19 di Indonesia. 

Budi memastikan, vaksinasi baru akan dimulai setelah BPOM menerbitkan EUA.

"Pemerintah tidak akan mendahului persetujuan dari BPOM karena BPOM adalah badan independen yang secara scientific berhak untuk menentukan apakah vaksin ini layak atau tidak," ujar Budi.

"Jadi sama sekali kita tidak akan melakukan vaksinasi sebelum memang approval dari BPOM itu keluar," tuturnya.

Syarat BPOM Terbitkan Izin Vaksin Sinovac 

Presiden Jokowi direncanakan disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu, 13 Januari 2021.

Apa saja syarat penerbitan izin BPOM untuk vaksin Covid-19?

Mengenai persoalan penerbitan EUA ini, Kepala Badan POM RI, Dr Ir Penny K Lukito MCP, mengatakan, Badan POM sedang mengupayakan agar penerbitan EUA bisa dilakukan sebelum rencana jadwal suntik vaksin Covid-19 perdana untuk Presiden Jokowi, Rabu (13/1/2020).

Menurut Penny, keputusan terkait EUA dapat dikeluarkan dalam beberapa hari ke depan, dan ini sudah sesuai dengan rencana atau target jadwal yang dibuat sebelumnya.

"Alhamdulillah, kami bersyukur, karena sudah ada pihak-pihak yang masih bekerja sampai dengan hari ini, sehingga kami bisa tanggal tersebut masih bisa dipastikan (EUA) akan keluar sebelum tanggal 13 Januari," ujarnya.

Adapun, ia menambahkan, penerbitan izin vaksin Covid-19 itu sendiri akan dilakukan Badan POM dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, independensi, menjunjung integritas, dan transparansi.

Baca juga: Pelatih Bali United, Teco: Saya Pikir Semua Harus Dapat Vaksin Covid-19

Baca juga: Paus Fransiskus Segera Disuntik Vaksin dan Mengecam Mereka yang Menolak Vaksin Covid-19

"Vaksin yang diberikan EUA harus didukung bukti keamanan, khasiat dan mutu yang memadai," kata Penny dalam media briefing bertajuk "Pengawalan Keamanan, Khasiat dan Mutu Vaksin Covid-19 Sebelum dan Sesudah di Peredaran", Jumat (8/1/2021).

Badan POM menerapkan standar dan persyaratan pemberian EUA vaksin Covid-19 yang mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Serta merujuk pada Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika (US-FDA), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (EMA).

"Syarat pemberian EUA adalah vaksin harus sudah memiliki data uji klinik fase 1 dan uji klinik fase 2 secara lengkap," jelasnya.

Selain itu, syarat lainnya penerbitan EUA adalah telah ada data hasil analisis uji klinik fase 3 untuk menunjukkan khasiat dan keamanan vaksin yang terkait.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved