Berita Badung
Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Selain itu, Pemkab Badung juga mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service" (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha.
"Jadi Desa/kelurahan dan Desa adat agar mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri," tambahnya. (*)