Berita Badung

Bupati Badung Tak Atur Operasional Pasar Rakyat Saat PPKM, Satpol PP Minta Satgas Turun Membantu

Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Badung mulai diberlakukan hari ini, Senin (11/1/2021). 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kasatpol PP Badung, IGK Suryanegara 

Selain itu, Pemkab Badung juga mewajibkan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan, tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan "No Mask No Service" (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi ringan, menengah, sampai dengan pencabutan izin usaha. 

"Jadi Desa/kelurahan dan Desa adat agar mengaktifkan kembali posko satgas covid-19 di wilayah masing masing untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakan hukum dengan melibatkan satuan polisi pamong praja, TNI dan Polri," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved