Kabar Seleb

Gisel Kembali Datang di Kantor Polisi, Tak Sampai Sejam Sudah Keluar, Ini Kata Pengacaranya 

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Artis Gisella Anastasia (GA) alias Gisel memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video syur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anstasia alias Gisel kembali datangiPolda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Ini adalah kedatangannya yang kesekian kali setelah mantan istri Gading Marten ini ditetapkan sebagai tersangka kasus Video syur yang juga melibatkan seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. 

Apa yang dilakukan oleh penyanyi asal Surabaya ini di kantor polisi? 

Ternyata Gisella Anastasia memenuhi panggilan wajib lapor.

Gisel yang datang mengenakan atasan putih dan celana jeans tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Baca juga: Gisel Dan Nobu Telah Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Siap Olah TKP di Hotel Medan 

Gisel diwajibkan untuk lapor setiap Senin dan Kamis. 

Tak lama, Gisel akhirnya keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

"Tadi lapor doang. Katanya wajib lapor, Senin Kamis. Udah itu aja," kata Gisel yang hanya ditemani tim pengacara, Sandy Arifin.

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Selama 10 jam pemeriksaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi beberkan alasan mantan istri Gading Marten ini tak dibui.

Yang pertama, menurut polisi ada sikap kooperatif Gisel bersama tersangka lain, yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved