Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, Mohon Keringanan dengan Alasan Punya Anak Kecil

Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Editor: Kander Turnip
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

Jaksa Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara, Mohon Keringanan dengan Alasan Punya Anak Kecil

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa menilai, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu terbukti atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara empat tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1/2021).

Tak hanya pidana badan, Penuntut Umum juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun, dalam menjatuhkan tuntutan Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, Jaksa hanya mempertimbangkan status Pinangki sebagai aparat penegak hukum yang tak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara hal yang meringankan yakni Pinangki belum pernah dihukum.

Pinangki juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

"Terdakwa juga mempunyai anak berusia 4 tahun, " kata Jaksa.

Baca juga: Jaksa Pinangki dan Rekan Djoko Tjandra Saling Bantah saat Dihadirkan Sebagai Saksi di Pengadilan

Baca juga: Hidup Mewah Jaksa Pinangki, Beli Mobil Rp 1,7 Miliar Cash, Biaya Kecantikan Ratusan Juta Lebih

Baca juga: Hubungan Pribadi Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Dikupas di Persidangan, Kerap Curhat Soal ini

Dalam persidangan sebelumnya, Pinangki sempat meminta kemurahan hati jaksa dan hakim dalam menjatuhkan hukuman.

Hal itu dikarenakan Pinangki masih memiliki seorang anak berusia 4 tahun dan ayah yang sedang sakit.

Pinangki juga mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Dan mohon belas kasihan Yang Mulia agar kiranya bisa memutuskan belas kasihan, anak saya masih 4 tahun, bapak saya sakit, " ujar Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2021).

"Saya menyesal. Saya berjanji tidak akan dekat-dekat kayak begini lagi. Saya mau jadi ibu rumah tangga saja kalau saya sudah selesai. Saya tidak tahu lagi mesti gimana, hidup saya sudah hancur. Tak ada artinya lagi, " tambah Pinangki.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved