Berita Denpasar

Kasus Covid-19 Melonjak, Rai Mantra Minta Masyarakat Denpasar Menunda Pulang Kampung Selama PPKM

Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan kasus Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (11/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Kasus positif virus corona atau Covid-19, belakangan ini kembali mengalami peningkatan termasuk di Kota Denpasar, Bali. 

Kota Denpasar pun menjadi salah satu wilayah yang terkena Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra meminta kepada warga yang tinggal di Denpasar untuk menunda dulu pulang kampung.

Hal ini disampaikan Rai Mantra, Senin (11/1/2021) di sela-sela kegiatan pemantauan pelaksanaan PPKM di Denpasar.

Baca juga: Studi Terbaru Tentang Covid-19 Sebut Gejalanya Bisa Bertahan Selama 6 Bulan 

Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan kasus Covid-19.

Hal ini terlihat dari beberapa minggu terakhir, dimana Denpasar masih berada pada zona oranye.

Artinya, kasus terkonfirmasi positif dalam sehari mencapai 11 - 40 kasus.

“Ini akibat adanya mobilitas penduduk yang tinggi,” kata Rai Mantra.

Ia menambahkan, apabila pergerakan warga bisa diminimalisir, kasus Covid-19 akan terkendali.

“Karena itu, bila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak, sebaiknya untuk tidak pulang kampung dulu. Apalagi, daerah-daerah yang berada di zona merah. Ini dilakukan untuk menghindari adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat kluster keluarga,” katanya. 

Pantauan Hari Pertama PPKM

Seperti diketahui, mulai hari, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Untuk Bali, lima daerah akan memberlakukan PPKM ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19.

PPKM yang berlangsung 11-25 Januari 2021 ini berlaku di wilayah Sarbagitaku, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, dan Klungkung.

Untuk Kota Denpasar, tak ada penutupan tempat wisata selama PPKM. Hanya jumlah pengunjung yang dibatasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved