Berita Denpasar

Kasus Covid-19 Melonjak, Rai Mantra Minta Masyarakat Denpasar Menunda Pulang Kampung Selama PPKM

Menurutnya, mobilitas penduduk yang tinggi memberi pengaruh yang cukup besar terhadap perkembangan kasus Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas melakukan razia protokol kesehatan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hari pertama di Pos Induk Umanyar, Ubung, Denpasar, Bali, Jumat (11/1/2021) 

Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.

Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN maupun swasta.
Dan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai.

Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga rumah sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Sektor esensial lainnya yang tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Batasi Kunjungan

Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakatnya untuk membatasi kunjungan ke daerah yang menerapkan PPKM selama dua minggu ke depan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, juga sebagai Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ditemui Minggu (10/1) mengatakan, PPKM ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lima daerah tersebut cukup tinggi.

"Ya saya imbau masyarakat kita untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM. Klaster keluarga banyak. Semua harus berhati-hati. Kalau tidak penting sekali, lebih baik jangan dulu ke sana. Jangan gara-gara ada vaksin, jangan sampai lengah dan lupa akan bahaya covid-19 ini," katanya.

Apabila ada masyarakat yang harus pergi ke daerah PPKM karena bersifat urgen, pejabat asal Desa Banyuatis ini meminta agar yang bersangkutan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M. Yakni menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.

"Ingat 3M nya. Kalau sudah melakukan perjalan ke Denpasar dan Badung, saya imbau harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Nanti akan kami evaluasi juga yang di daerah kita. Kerumunan masih banyak terjadi, dan banyak yang tidak pakai masker. Ini akan diperketat lagi," ucapnya.

Sementara untuk ASN di lingkup Pemkab Buleleng, Suradnyana menyebut akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemprov Bali.

"Kalau misalnya Pemprov Bali menerapkan work from home 50 persen, ya akan kami ikuti. Besok akan kami rapatkan, karena di daerah kita sendiri juga kerumunan di tempat-tempat nongkrong itu masih banyak dan mereka banyak yang tidak pakai masker. Harus hati-hati semua ya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved