Lima Jam Tertimbun Longsor dalam Posisi Telentang di Sumedang, Nyawa Lansia 80 Tahun Ini Selamat

Nyawa lansia berusia 80 tahun itu dinyatakan masih selamat meskipun setelah tertimbun longsor selama 5 jam di sekitar rumahnya.

Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas berusaha mencari korban tertimbun tanah longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Minggu (10/1/2021). Longsor yang terjadi dua kali pada Sabtu, 9 Januari 2021 itu, mengakibatkan 18 jiwa luka dan 13 jiwa menggal dunia. 

Berdasarkan pantuan di lokasi tanah longsor di tebing setinggi 20 meter dan lebar 40 meter membuat 14 rumah warga rusak berat.

Sejumlah rumah bahkan masih tertimbun oleh material longsor tesebut.

Asep (40), warga sekitar, menceritakan detik-detik peristiwa longsor yang terjadi pada pukul 16.00 WIB. Dia mengatakan, ketika itu cuaca sedang hujan deras.

Tiba-tiba, longsor pun menerjang belasan rumah. Warga mendengar suara gemuruh yang cukup keras.

"Saat itu warga yang berada di lokasi berlarian keluar kompleks," ujarnya saat ditemui di lokasi kejadian.

Lebih lanjut Asep menjelaskan, sebagian warga sedang berada di dalam rumah.

Dari sejumlah warga itu, ada sebagian yang berhasil menyelamatkan diri, ada juga yang langsung terjebak hingga tertimbun.

"Wilayah terjadinya longsor memang bertepatan di lereng terbing, dan itu merupakan kompleks perumahan yang sudah banyak dihuni banyak warga," ujar Asep.

Menurut Asep, longsoran yang pertama menimpa kompleks yang baru saja dibangun. Material longsoran terus merambah ke lokasi yang ada di bawahnya.

"Yang miris lagi ada satu keluarga yang tertimbun dan sampai saat ini belum ditemukan," katanya.

Polri akan mencari dan menyelidiki ada atau tidaknya perbuatan pidana di balik peristiwa itu.

Dalam ilmu hukum pidana,‎ perbuatan pidana merupakan latar belakang terjadinya tindak pidana.

Latar belakang itu, bisa karena kesengajaan atau disebut (dolus) dan kealpaan atau kelalaian (culpa).

Dalam kealpaan, diartikan sebagai situasi dimana seseorang harusnya melakukan tindakan penghati-hatian namun tidak melakukannya.

Dalam kelalaian, pihak tertentu dapat memperkirakan kemungkinan timbulnya suatu akibat atas perbuatannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved