Corona di Bali

Operasi Yustisi PPKM Berlangsung di Jalan Gunung Galunggung Denpasar, Petugas Temukan 7 Pelanggar

Bertempat di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali operasi yang dilaksanakan sesuai SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa
Petugas gabungan saat melakukan Ops Yustisi di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar, Bali pada Senin (11/1/2021). 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, meminta masyarakat tidak resah dengan diberlakukannya PPKM.

“Jangan resah, yang penting bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diperketat,” kata Dewa Rai, Minggu (10/1).

Ia menambahkan dalam PPKM ini tak ada pelarangan melakukan aktivitas bagi masyarakat.

Hal ini berbeda dengan PSBB yang sama sekali tidak mengizinkan kegiatan masyarakat.

Adapun yang dibatasi yakni proses pembelajaran siswa yang masih lewat daring atau di rumah. Kemudian perkantoran maksimal karyawan bekerja di kantor itu sampai 50 persen, baik itu karyawan ASN maupun swasta.

Dan pembatasan jam operasional tempat-tempat usaha seperti cafe, mall, swalayan maupun warung hanya sampai pukul 21.00 Wita.

“Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pertemuan antara Gubernur, Walikota serta Bupati yang wilayahnya masuk ke dalam PPKM pada Jumat (8/1) lalu. Sebelumnya hanya dua wilayah yakni Kota Denpasar dan Badung, sekarang diperluas sampai Gianyar, Tabanan dan Klungkung,” kata Dewa Rai.

Namun, PPKM itu ada pengecualian terhadap fasilitas yang bersifat esensial seperti pasar rakyat yang menyediakan kebutuhan pokok masyarakat, SPBU, PLN dan juga rumah sakit.

“Untuk pasar rakyat sebagai sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” imbuhnya.

Sektor esensial lainnya yang tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat meliputi sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan.

Juga konstruksi, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional serta untuk kebutuhan sehari-hari sesuai pengaturan Sektor Esensial Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional terkait Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat.

Batasi Kunjungan

Terpisah, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng mengimbau masyarakatnya untuk membatasi kunjungan ke daerah yang menerapkan PPKM selama dua minggu ke depan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, juga sebagai Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ditemui Minggu (10/1) mengatakan, PPKM ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lima daerah tersebut cukup tinggi.

"Ya saya imbau masyarakat kita untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM. Klaster keluarga banyak. Semua harus berhati-hati. Kalau tidak penting sekali, lebih baik jangan dulu ke sana. Jangan gara-gara ada vaksin, jangan sampai lengah dan lupa akan bahaya covid-19 ini," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved