Denpasar

Pemkot Denpasar Keluarkan Surat Edaran Perayaan Siwaratri, Ini 4 Poin yang Diatur

Terkait perayaan Siwaratri pada Selasa (12/1/2021) Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 430/13/Kesra.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ratusan pamedek melaksanakan persembahyangan Siwaratri di Pura Jagatnatha, Denpasar, Jumat (8/1/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait perayaan Siwaratri pada Selasa (12/1/2021) Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 430/13/Kesra.

Surat edaran tersebut mengatur perayaan Siwaratri sekaligus Hari Raya Saraswati, pada Saniscara, Umanis Watugunung, Sabtu (30/1/2021) mendatang. 

Dalam perayaan tersebut, Pemkot Denpasar membatasi waktu persembahyangan hingga penyederhanaan upacara dan upakara di Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha Kota Denpasar. 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, I Dewa Gede Rai saat diwawancarai Senin (11/1/2021) mengatakan, dasar dari keluarnya surat edaran tersebut yakni Surat Nomor: 180/012/HK Tanggal 8 Januari 202 perihal Penegasan Non Usaha yang dilandaskan oleh ketentuan Intruksi Menteri Dalam negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Gubermmur Bali Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinst Bali.

Terkait hal tersebut ada empat poin yang diatur dalam surat ini.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Bulan Lakukan Persembahyangan Saraswati di Rumah

Pertama, teekait pelaksanaan kegiatan persembahyangan  Siwaratri yang dilaksanakan tanggal 12 Januari 2021 dan Saraswati tanggal 30 Januari 2021 di Pura Agung Jagatnatha dan Pura Lokanatha Denpasar.

Masyarakat agar melaksanakan kegiatan upacara persembahyangan Siwaratri mulai pukul 17.00 sampai pukul 21.00 Wita dan Hari Suci Saraswati mulai pukul 09 00 s/d 12.00 Wita dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 

"Kedua, dalam surat edaran tersebut juga dituangkan bahwa Piranti-peranti penunjang upacara akan dibatasi termasuk mengadakan tari wali dan tetabuhan atau gambelan," kata Dewa Rai. 

Ketiga, personel pendukung penyelenggaraan upacara juga dibatasi dengan hanya melibatkan para pemangku, Serati Banten, Pecalang, Pesantian, serta pengavah yang terdiri dan tenaga Penyulun Agama Hindu dan Penyuluh Bahasa Bah Kota Denpasar. 

Keempat, masyarakat umum khususnva umat Hindu di Kota Denpasar diimbau untuk melaksanakan persembahyangan Hari Suci Siwaratri di rumah masing masing (ngayat/ngayeng). 

Dewa Rai mengatakan, pelaksana upacara di dalam pura hanya Ida Pedanda yang akan muput acara.

Dibantu Pemangku Pura yang bertugas tidak lebih dari 5 orang dengan pengayahnya. 

Pesantian 3 orang, dan penyuluh Agama Hindu sekitar 10 orang. 

"Upacara akan dijaga dan dipantau pelaksanaannya oleh pecalang Banjar Abasan, Kelurahan Dangin Puri," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved