Denpasar
Pemkot Denpasar Keluarkan Surat Edaran Perayaan Siwaratri, Ini 4 Poin yang Diatur
Terkait perayaan Siwaratri pada Selasa (12/1/2021) Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 430/13/Kesra.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ratusan pamedek melaksanakan persembahyangan Siwaratri di Pura Jagatnatha, Denpasar, Jumat (8/1/2016)
Dalam pelaksanaan Siwaratri, pemedek yang tangkil ke Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha tetap dilayani.
Baca juga: PHDI Bali Imbau Umat Sembahyang di Rumah Masing-masing, Ini Makna Siwaratri yang Dirayakan Esok
Tetapi, yang tangkil juga akan dibatasi dengan protokol kesehatan yabg ketat.
Namun ia tetap mengimbau masyarakat merayakan Siwaratri di rumah masing-masing.
"Yang jelas kami mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Hari Raya Siwaratri di rumah masing-masing," imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat agar menjadikan momentum ini untuk mengendalikan indria.
"Walaupun perayaan sederhana tetapi tidak akan mengurangi esensi pelaksanaan Siwaratri itu sendiri," katanya. (*)