Denpasar

Pemkot Denpasar Keluarkan Surat Edaran Perayaan Siwaratri, Ini 4 Poin yang Diatur

Terkait perayaan Siwaratri pada Selasa (12/1/2021) Pemkot Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor 430/13/Kesra.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Ratusan pamedek melaksanakan persembahyangan Siwaratri di Pura Jagatnatha, Denpasar, Jumat (8/1/2016) 

Dalam pelaksanaan Siwaratri, pemedek yang tangkil ke Pura Jagatnatha dan Pura Lokanatha tetap dilayani. 

Baca juga: PHDI Bali Imbau Umat Sembahyang di Rumah Masing-masing, Ini Makna Siwaratri yang Dirayakan Esok

Tetapi, yang tangkil juga akan dibatasi dengan protokol kesehatan yabg ketat.

Namun ia tetap mengimbau masyarakat merayakan Siwaratri di rumah masing-masing.

"Yang jelas kami mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan Hari Raya Siwaratri di rumah masing-masing," imbuhnya. 

Ia pun mengajak masyarakat agar menjadikan momentum ini untuk mengendalikan indria. 

"Walaupun perayaan sederhana tetapi tidak akan mengurangi esensi pelaksanaan Siwaratri itu sendiri," katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved