Berita Bali
PPKM Hari Pertama di 5 Daerah Bali, Bupati Buleleng Minta Warganya Batasi Kunjungan ke Daerah PPKM
Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana mengimbau masyarakat Buleleng untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk membatasi kunjungan ke daerah yang sudah diberlakukan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dimulai pada hari ini 11-25 Januari 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah bertambahnya penyebaran Covid-19 di Buleleng,
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ditemui Minggu (10/1/2021) mengatakan, pada Senin (11/1) Gubernur Bali memperluas PPKM di lima daerah yang ada di Bali.
Yakni Denpasar, Badung, Tabanan dan Klungkung. PPKM ini dilakukan karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di lima daerah tersebut cukup tinggi.
"Ya saya imbau masyarakat kita untuk membatasi kunjungan ke daerah PPKM. Klaster keluarga banyak. Semua harus berhati-hati. Kalau tidak penting sekali, lebih baik jangan dulu ke sana. Jangan gara-gara ada vaksin, jangan sampai lengah dan lupa akan bahaya covid-19 ini," katanya.
Baca juga: 5 Wilayah di Bali Terapkan PPKM Mulai Hari Ini, Tempat Wisata Tidak Ditutup
Apabila ada masyarakat yang harus pergi ke daerah PPKM karena bersifat urgent, pejabat asal Desa Banyuatis ini meminta agar yang bersangkutan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.
Yakni menggunakan masker, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak.
"Ingat 3M nya. Kalaun sudah melakukan perjalan ke Denpasar dan Badung, saya imbau harus melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat. Nanti akan kami evaluasi juga yang di daerah kita. Kerumunan masih banyak terjadi, dan banyak yang tidak pakai masker. Ini akan diperketat lagi," ucapnya.
Sementara untuk ASN di lingkup Pemkab Buleleng, Suradnyana menyebut akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh Pemprov Bali.
"Kalau misalnya Pemprov Bali menerapkan work from home 50 persen, ya akan kami ikuti. Besok akan kami rapatkan, karena di daerah kita sendiri juga kerumunan di tempat-tempat nongkrong itu masih banyak dan mereka banyak yang tidak pakai masker. Harus hati-hati semua ya," tutupnya.
PPKM Hari Pertama di Denpasar dan Tabanan
Senin (11/1/2021) adalah hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.
Pelaksanaan PPKM ini diawali dengan kegiatan sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, Denpasar.
Pelaksanaan sidak mengambil lokasi di pertigaan Jalan Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung.
Sidak ini dimulai pukul 08.00 Wita dengan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, PPNS, TNI, dan Polri.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan dalam pelaksanaan PPKM ini pihaknya meningkatkan sidak prokes.
"Selain di sini tim kami juga menyebar ke beberapa tempat baik di ruas jalan, ruang terbuka hijau, hingga objek wisata," kata Sayoga.
Baca juga: PPKM di Kota Denpasar Mulai Esok, Dewa Rai: Jangan Resah, yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan
Ia mengatakan pelaksanaan PPKM ini lebih untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Ia mengatakan virus tak akan bisa dibatasi atau diputus jika masyarakat tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Ada banyak yang bertanya, apa virus akan tidur setelah pukul 21.00 Wita makanya pembatasan. Tidak seperti itu, intinya bagaimana mendisiplinkan biar tidak ada kerumunan," katanya.
Untuk sanksi pelanggar masih menggunakan aturan sebelumnya yakni, tak menggunakan masker denda Rp 100 ribu, mengenakan masker tidak benar, kena sanski administrasi.
Sementara untuk pelaku usaha yang tidak menyediakan penunjang protokol kesehatan didenda Rp 1 juta.
Jika ditemukan adanya tempat usaha yang melanggar jam operasional, pihaknya akan memberikan peringatan.
"Sepakat tim gabungan membina jika ada yang melanggar jam operasional. Karena dalam surat edaran tidak diatur sanksinya," katanya.
Namun jika membandel barulah pihaknya akan melakukan peninjauan.

Sementara itu di Tabanan, pada hari pertama pelaksanaan PPKM, Tim Yustisi Covid-19 Tabanan langsung mengerahkan personel penuh untuk melaksanakan pengawasan di seluruh Tabanan.
Seluruh tempat mulai dari kegiatan di tempat usaha, kegiatan adat, serta masyarakat secara individu disasar tim yustisi.
"Hari pertama kita langsung bergerak menyasar seluruh tempat baik itu kegiatan tempat usaha, kegiatan adat, serta kegiatan masyarakat secara individu," ujar Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Senin (11/1/2021).
Sarba menyebutkan, tim yustisi beranggotakan sebanyak 200 orang personel. Jumlah tersebut akan bertugas siang dan malam.
100 orang bertugas pada siang hari, dan 100 orang bertugas malam hari. Artinya satu hari penuh akan dilaksanakan pengawasan.
Menurutnya, beberapa waktu belakangan ini pengawasan diakui cukup slow namun ternyata kasusnya terus menanjak. Sehingga mulai penerapan PPKM ini akan kembali ditegaskan.
"Siang malam tim yustisi ini akan bergerak untuk menegakan Perbup Nomor 44 tahun 2020 dengan tegas. Kami tak pandang siapapun nanti, ketika mereka melanggar ketentuan contohnya salah satu usaha buka lebih dari jam 9 malam, akan kita denda dan bubarkan langsung," tegas Sarba di sela-sela melakukan patroli Tim Yustisi di Tabanan.
Empat Parameter
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro atau yang kini disebut PPKM di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.
Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.
Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.
Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.
"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).
Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.
Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen.
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yakni 82 persen.
3. Tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yakni sekitar 14 persen.
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR (bed occupancy ratio) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70 persen.
"Nah daerah-daerah yang mempunyai kriteria tersebut di atas, ini nanti pak gubernurnya akan membuatkan Pergub atau kab/kota dengan perkada di mana nanti pak Mendagri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat antara Bapak Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," katanya. (*)