INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021

INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021. Selengkapnya baca di sini.

Editor: Widyartha Suryawan
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah menyalurkan BLT ibu hamil dan balita di Program Keluarga Harapan atau PKH 2021.

PKH 2021 merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah disalurkan mulai Senin (4/1/2021).

Seperti namanya, BLT ini diberikan untuk ibu hamil dan balita.

Syarat penerima BLT ini harus termasuk Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Lebih spesifik, pkh.kemensos.go.id, menyebut program ini sebagai akses keluarga miskin.

Terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.

Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan pertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Tiga Tahap dan Nominal Bantuan
PKH ini memiliki skema pencairan bantuan yang akan diberikan selama 1 tahun dalam 4 tahap, atau akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tahap pertama diberikan pada Januari, tahap kedua April, tahap ketiga Juli, dan terakhir Oktober 2021.

Nominal dana bantuan PKH 2021 juga beragam, yakni tergantung kategori anggota keluarga.

Berikut daftar nominal bantuan PKH 2021 dalam satu kali pencairan:

- Ibu hamil/nifas : Rp 750.000 per 3 bulan

- Anak usia dini 0-6 tahun : Rp 750.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SD/Sederajat : Rp 225.000 per 3 bulan

- Pendidikan anak SMP/Sederajat : Rp 375.000 per 3 bulan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved