INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021

INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021. Selengkapnya baca di sini.

Editor: Widyartha Suryawan
Thinkstocks/Fitriyantoandi via Kompas.com
Ilustrasi uang rupiah. INFO LENGKAP: BLT Ibu Hamil & Balita Rp 750.000/3 Bulan, Syarat dan Cara Daftar PKH 2021 

3. Calon peserta bukan Aparatur Sipil Negara

Calon peserta yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri tidak termasuk penerima program PKH.

4. Masuk dalam kategori keluarga miskin dan rentan miskin

Dalam DTKS terdapat beberapa kategori keluarga, jika Anda tidak terdaftar maka tidak termasuk dalam calon penerima.

5. Data lengkap dan syarat sudah valid

Jika Anda sudah melakukan validasi, nantinya penerima akan mendapat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang dijadikan alat transaksi cetak berdasarkan permintaan dari Kemensos.

PKH ini disalurkan kepada 10 juta penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Cara daftar mandiri DTKS
Bila Anda tak termasuk dalam daftar DTKS tetapi merasa berhak mendapatkan bansos, Anda bisa mendaftarkan diri secara mandiri.

Dikutip dari laman pusdatin.kemensos.go.id, berikut prosedur pendaftaran mandiri DTKS.

- Keluarga yang merasa berhak mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK

- Kepala desa/lurah selanjutkan akan melaksanakan musyawarah desa terkait pendaftaran itu.

- Data hasil musyawarah desa/lurah disampaikan ke bupati/walikota melalui camat.

- Dinas sosial menggunakan data itu untuk melakukan verifikasi lapangan

- Hasil verifikasi lapangan dikirim ke Menteri Sosial melalui Gubernur.

- Menteri sosial menetapkan DTKS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved