Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jaksel Sebut Tak Ada Persiapan Khusus
Selasa (12/1/2021) hari ini, sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab atau MRS digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan MRS sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyelenggara acara di Petamburan.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya paksa akan digunakan kepada enam tersangka tersebut.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," kata dia.
Yusri menjelaskan bahwa upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.
Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka, dan melalui penangkapan terhadap tersangka.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Selain MRS, masih ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut identitas dari enam tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan :
1. Muhammad Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia acara
4. Maman Suryadi selaku penanggung jawab keamanan acara
5. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara
6. Habib Idrus selaku kepala seksi acara
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti Bacakan Putusan Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jaksel Hari Ini,