Berita Bangli

Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta, Diedarkan di Sejumlah Wilayah

Cetak dan Jual Uang Palsu Senilai Rp 14 Juta via Facebook, Mantan Pengemudi Ojol di Bangli Diringkus

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Fredey Mercury
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Androyuan ketika mengungkapkan kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu, Selasa (12/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Seorang mantan pengemudi ojek online di wilayah Bangli bernama Abdul Gafur nekat mencetak uang palsu dan mengedarkannya ke sejumlah wilayah.

Pria kelahiran Seririt, Buleleng itu memalsukan mata uang rupiah dengan nominal Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Ia bahkan sempat mengedarkan uang palsu tersebut hingga wilayah Jawa dan Sumatera senilai total Rp 14 juta.

Gafur mengungkapkan bahwa selama pandemi virus corona ia kehilangan pekerjaan lantaran akun ojek online miliknya tidak bisa lagi digunakan.

Gafur juga mengaku memasarkan uang palsu melalui media sosial facebook.

“Para pembeli memang tahu bahwa yang saya jual adalah uang palsu. Namun mereka tidak tahu kualitasnya. Di facebook banyak grup upal (uang palsu). Jadi disana setiap orang komentar, lalu saya katakan bahwa saya punya barang (uang palsu)," kata Gafur ketika ditanya sejumlah awak media mengenai niatnya sampai nekat memalsukan uang, Selasa (12/1/202) di Mapolres Bangli.

"Hasil dari penjualan ini untuk kehidupan sehari-hari. Bayar kos, buat makan, karena sudah tidak kerja selama covid ini,” imbuh Gafur.

Diringkus
Akibat perbuatannya mengedarkan uang palsu, Gafur pun diringkus Satreskrim Polres Bangli, Kamis (7/1/2021).

Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim, Selasa (12/1/2021) mengungkapkan, penangkapan pria 32 tahun itu berawal dari adanya informasi masyarakat pada Kamis (7/1/2021) sekitar pukul 21.00 wita.

Seorang laki-laki bernama Abdul Gofur yang tinggal di lingkungan LC Subak Aya, mencetak dan memalsukan uang kertas untuk diedarkan.

Mendapat informasi tersebut, Polisi langsung mendatangi kediaman pelaku di sebuah rumah kos Jalan Tirta Gangga, Banjar Bebalang, Bangli.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ayah tiga anak itu mengakui perbuatannya telah mencetak atau memalsukan sejumlah mata uang atau uang kertas.

Baca juga: Sempat Jadi Satu-satunya Daerah di Bali yang Gelar Tatap Muka, Pembelajaran di Bangli Kembali Online

“Dari hasil penggeledahan polisi berhasil mengamankan dua unit printer scanner yang digunakan untuk mencetak uang palsu, dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi menjual uang palsu, serta uang palsu hasil print pecahan 100 ribu dan 50 ribu sejumlah 14.150.000,” ungkapnya.

Gafur selanjutnya digelandang ke Polres Bangli untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan pencetakan uang palsu sejak bulan November 2020.

Gafur juga mengaku sudah sempat mengedarkan beberapa uang palsunya sejumlah 14 juta rupiah ke sejumlah lokasi.

Diantaranya Palembang, Lamongan, Malang, Padang, Jakarta, Jogja, Jabar, Jateng dan Jatim.

Baca juga: Sebanyak 310 KPM di Bangli Dicoret Sebagai Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST)

“Untuk cara mengedarkannya melalui media sosial facebook, kemudian dikomunikasikan dengan pembeli, dan selanjutnya dikirim menggunakan jasa pengiriman,” jelasnya.

Pelaku, lanjut AKP Androyuan, juga mengungkapkan menjual uang palsu dengan harga 1 : 5.

Artinya, harga untuk satu juta uang palsu dijual oleh pelaku bekisar Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu.

Dengan demikian keuntungan yang diperoleh oleh pelaku selama ini berkisar Rp 2 juta.

Diungkapkan pula, pelaku belajar serta membeli alat (printer) membuat uang palsu itu dari seseorang asal Denpasar, yang saat ini masih dalam penelurusan oleh pihak kepolisian.

Pelaku juga diketahui pernah membeli uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari seseorang asal Tegal, Jawa Tengah.

“Di Bali tersangka pernah mencoba menggunakan uang palsu di wilayah Denpasar dan Gianyar. Tapi karena ketahuan, kemudian ia tidak jadi menggunakan uang palsu tersebut,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Abdul Gafur disangkakan pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan juga denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved