Berita Nasional

Polisi Ungkap Rizieq Shihab Sudah Positif Covid-19 pada 25 November 2020,Lanjut Tetapkan 3 Tersangka

Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang menyiarkan berita bohong

Editor: Wema Satya Dinata
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab, didampingi kuasa hukumnya, Munarman, tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). 

"Nah, di sistem itu tidak dilaporkan," papar Andi.

Baca juga: Jadwal Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, PN Jaksel Sebut Tak Ada Persiapan Khusus

Namun, secara spesifik, Andi tak menjelaskan soal mengapa Hanif tidak melapor ke Satgas.

"Itu materi penyidikan, enggak bisa kasih tahu," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021).

Andi mengatakan, Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq Shiihab, yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.

"Rizieq, Dr Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi.

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya.

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," jelasnya.

Bareskrim Polri mengenakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, kepada ketiga tersangka.

Baca juga: Polisi Buka Suara Jelaskan Rizieq Shihab Ajak Massa Hadir di Petamburan

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Andi.

Pasal 14 ayat (1) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Sedangkan ayat 2 berbunyi:

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved