Berita Nasional
Polisi Ungkap Rizieq Shihab Sudah Positif Covid-19 pada 25 November 2020,Lanjut Tetapkan 3 Tersangka
Bareskrim Polri menjerat Rizieq Shihab dengan pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, tentang menyiarkan berita bohong
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga tersangka dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/1/2021) mendatang.
"Rencana hari Jumat," cetus Andi.
Andi juga mengatakan, ditahan tidaknya para tersangka dalam kasus ini, tergantung dari kewenangan penyidik, serta akan diputuskan setelah pemeriksaan dilakukan.
"Rencananya begitu (diputuskan setelah pemeriksaan)," jelas Andi.
Dengan penetapan tersangka ini, Rizieq Shihab total sudah menjadi tersangka di tiga kasus berbeda.
Dua kasus sebelumnya adalah perkara kerumunan orang di Petamburan, dan kasus kerumunan orang di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara, kuasa hukum menyoroti soal ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.
"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Sugito Atmo Prawiro, kuasa Rizieq Shihab, saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).
Menurut Sugito, Rizieq Shihab sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.
"Ini sudah dibidik."
"Jadi enggak bisa kita berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewenangan RS UMMI untuk men-swab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," paparnya.
Dirinya membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Rizieq Shihab hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.
"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah."
"Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieq-nya," cetusnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Ungkap Rizieq Shihab Positif Covid-19 pada 25 November 2020, tapi di Front TV Bilang Sehat,