Berita Denpasar
Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 14 TKP, Amankan Dua Pelaku
Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP dengan dua orang pelaku
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kemudian di Jalan Uluwatu No. 125 depan counter Handphone 88 Puri Gading Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan terakhir di areal parkir Villa Bingin Asri, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung pelaku mengambil satu unit sepeda Yamaha NMax.
Total kerugian korban yang berhasil kita ungkap dari dua kasus tindak pidana curanmor ini adalah Rp 50 juta.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Pakang (26) dan Wirta (19) yakni Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana.
Pengungkapan kasus tindak pidana curanmor kelompok Karangasem ini diawali seorang korban WNA Rusia menyewa sepeda motor melapor bahwa kehilangan sepeda motor yang diparkir di villa Bingin Asri.
"Pelapor memarkir sepeda motornya di TKP tersebut dalam keadaan dikunci stang. Keesokan hari paginya sekitar pukul 07.00 WITA saat hendak pergi menggunakan sepeda motor tersebut kaget karena sepeda motor yang diparkirnya di sana hilang," jelas Kompol Yusak.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan lidik hingga akhirnya menemukan barang bukti sepeda motor di Desa Pempatan Karangasem.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kapolsek-kuta-selatan-dan-jajaran-saat-memperlihatkan-barang-bukti-sepeda-motor-curian.jpg)