Berita Denpasar

Polsek Kuta Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di 14 TKP, Amankan Dua Pelaku 

Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP dengan dua orang pelaku

Humas Polsek Kuta Selatan
Kapolsek Kuta Selatan dan jajaran saat memperlihatkan barang bukti sepeda motor curian dari pelaku. Curanmor yang terjadi di 14 TKP ini dilakukan oleh dua orang pelaku 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG -  Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 14 TKP dengan dua orang pelaku yakni I Made Budiarta alias Pakang (26) dan I Wayan Wirta (19).

Berawal dari hasil pengungkapan barang bukti curanmor pada tanggal 12 November 2020 satu unit sepeda motor Yamaha NMax dapat diamankan.

Kemudian pada tanggal 13 November 2020 dapat juga diamankan sepeda motor Honda Scoopy di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Karangasem.

Baca juga: Gus Kade Gondol Hp Temannya Seharga Rp 6 Juta, Dijual Rp 1.7 Juta di Pasar Bajera Tabanan

Baca juga: Tahun 2020, Kasus Curanmor di Bangli Naik hingga 200 Persen Dibanding 2019

Baca juga: Maling Motor di Denpasar, Residivis Curanmor Asal NTB Berhasil Diamankan di Pelabuhan Padang Bai

Selanjutnya kedua barang bukti tersebut diamankan ke Polsek Kuta Selatan, setelah dapat mengamankan kedua barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang telah mengambil kedua barang bukti tersebut.

"Pada hari Kamis 7 Januari 2021 kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut berada di Pemogan Denpasar Selatan."

"Sekira pukul 21.00 WITA pelaku dapat kita amankan," ujar Kapolsek Kuta Selatan Kompol Yusak Agustinus Sooai, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Kasus Curanmor di Denpasar Berhasil Diungkap, 1 Pelaku dan 2 Penadah Dibekuk Polisi

Baca juga: Polda Bali Tangkap Pelaku Jambret dan Curanmor Asal Jawa Timur, Beraksi di 12 TKP

Ia menambahkan dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut, dan selain itu mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor di beberapa lokasi lain hingga 14 TKP termasuk yang terakhir dilakukannya.

"Dari pengakuan tersangka, ada pelaku lain dan masih kita lakukan lidik. Mereka ini kelompok Karangasem," imbuh Kompol Yusak.

Barang bukti yang dapat diamankan dari kedua pelaku di antaranya satu unit sepeda Motor Yamaha N-MAX warna Hitam No. Pol. DK 2539 ACJ, tahun 2020, satu unit sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol. DK 4229 ABY.  Warna Brown, satu unit sepeda Motor Yamaha NMax No. Pol. DK DK 4523 FBC, warna hitam.

Lalu satu unit sepeda Motor Yamaha NMax tanpa plat, warna hitam, satu unit sepeda Motor Honda Scoopy No. Pol. DK 4112 FBH warna Coklat, satu unit mobil Pick Up No. Pol. DK 8650 IC, satu unit sepeda Motor Yamaha NMax tanpa Plat dan satu unit sepeda Motor Honda CRF tanpa plat.

14 lokasi kedua pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di antaranya
di Jalan Uluwatu Pertokoan Bali Buda pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha NMax DK 4523 FBC warna hitam, di Jalan Tanjung Simah Bingin Desa Pecatu mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha NMax.

Lalu di Jalan Goa Gong Desa Ungasan mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha NMax, di Jalan Toya Ning Ungasan mencuri satu unit sepeda Motor Yamaha NMax, di Jalan Bali Clif Ungasan mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, di jalan Labuan Sait Pecatu mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Di Banjar Kauh Desa Pecatu mencuri satu unit sepeda Honda Scoopy warna merah, di jalan Tanjung Simah Pecatu pelaku mencuri satu unit sepeda Honda Vario 125cc, di Jalan Bambang Kembar sebelah pangkalan Taxi Pecatu mencuri satu unit sepeda yamaha Xeon.

Di Pemogan Denpasar Selatan pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda CRF 150cc, di Pemogan Denpasar Selatan pelaku mengambil satu unit sepeda Yamaha NMax, di Pemogan Densel pelaku mengambil satu unit sepeda Yamaha NMax.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved