Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana
Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021) siang.
“Jadi kami sangat keberatan atas penetapan tersangka, makanya kami mengajukan praperadilan,” ucap Sugito.
Lebih lanjut, Sugito mempertanyakan adanya Pasal 160 KUHP yang diterapkan dalam proses hukum kerumunan Rizieq Shihab.
Menurut dia, tidak tepat memasukan Pasal 160 KUHP bersamaan dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan.
Baca juga: Habib Rizieq Sebut Selama Ini Saya Tak Kemana-mana, Begini Kata Pemimpin FPI di Polda Metro Jaya
“Lebih fatal lagi dikaitkan dengan Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan yang ancamannya di atas 5 tahun, ini menjadi pertanyaan besar, apa relevansinya? Apakah supaya ada alasan obyektif dari penyidik untuk bisa menahan,” ujar Sugito.
Lebih jauh, ia mengaku tak ada persiapan khusus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya terkait kasus kerumunan yang menyeret pimpinannya Rizieq Shihab.
“Tidak ada persiapan khusus, kecuali menghadiri sidang putusan tersebut,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab dan Praperadilan Rizieq Shihab, Pengacara: Sudah Didenda tapi Masih Dipidana.