Perampok SPBU di Benoa Dilimpahkan, Made Novy Terancam Sembilan Tahun Penjara
Pelaku perampokan dengan menodongkan pistol mainan di SPBU Benoa telah dilimpahkan pihak penyidik Polda Bali ke jaksa
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku perampokan dengan menodongkan pistol mainan di SPBU Benoa telah dilimpahkan pihak penyidik Polda Bali ke jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Adalah tersangka I Made Novy Widyantara alias Nopeng (30) yang telah menjalani pelimpahan tahap II.
Aksi perampokan yang dilakukan Made Novy sempat menghebohkan jagat media sosial.
Dalam aksinya, tersangka mengendarai sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online.
Baca juga: Direskrimum Polda Bali: Pelaku Pengancaman dan Penodongan di SPBU Benoa Bukan Ojek Online
Baca juga: Pelaku Curas di SPBU Benoa Terungkap dari Analisa CCTV dan HP Korban, Bukan Driver Ojol
Baca juga: Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa
Pria kelahiran Badung, 10 November 1990 ini mendatangani SPBU seraya menodongkan pistol ke arah para pegawai SPBU.
Saat para pegawai berhamburan menyelamatkan diri, terdakwa mengambil sebuah tas.
Tas itu berisi 1 unit handphone milik seorang pegawai SPBU.
Berhasil mendapatkan tas, tersangka kemudian kabur akan tetapi aksinya berhasil terekam kamera CCTV dan viral.
Terkait pelimpahan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.
"Tersangka atas nama I Made Novy Widyantara alias Nopeng sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Pelimpahan via teleconference. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana pencurian," terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/1/2021).
Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.
Untuk penahanan, sementara tersangka dititipkan di rutan Polda Bali.
"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan," jelas Eka Widanta
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dakwaan tunggal yakni melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP.
"Sebagaimana dakwaan, yang bersangkutan terancam pidana penjara maksimal sembilan tahun," imbuh Eka Widanta. (*).