Berita Badung
Tak Semua Warga Badung Dapat Uang Tunai Rp 300 Ribu Selama PPKM, Pencairan via Bank BPD Bali
Tak Semua Warga Badung Dapat Uang Tunai Rp 300 Ribu Selama PPKM, Pencairan Bantuan via Bank BPD Bali
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan bantuan tunai terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun, tidak semua kepala keluarga (KK) di Badung bakal mendapatkan bantuan tunai PPKM dari pemerintah setempat.
Penerima bantuan uang tunai tersebut hanya mereka yang memenuhi syarat.
Skema jaring pengaman sosial terkait PPKM di Badung hanya bagi masyarakat yang belum menikmati bantuan.
Contoh, jika sudah mendapat bantuan dari Kementerian Sosial maka mereka tidak lagi berhak menerima bantuan PPKM.
Hal itu diakui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung, I Ketut Sudarsana, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: 10 Pejabat di Badung Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19 Perdana
Berdasarkan data Dinas Sosial Badung, jumlah KK yang telah mendapat bantuan selama pandemi Covid-19 dari Kemensos dan DPMD Badung kurang lebih 30 ribu KK.
Sehingga, mereka tidak berhak menerima bantuan tunai PPKM.
I Ketut Sudarsana, mengakui pihaknya masih mendata KK yang berhak menerima bantuan PPKM.
"Mungkin sampai dua atau tiga hari ke depan. Sesuai arahan Bapak Bupati pendataan oleh camat dan perbekel," ujarnya.
"Bantuan PKM ini berbasis KK, maka KK yang sudah menerima bantuan dari pemerintah, tak bisa lagi mendapat bantuan.
Misalnya dalam satu keluarga, ada yang sudah mendapat bantuan sembako dari Kemensos, maka tidak lagi memperoleh bantuan," kata Sudarsana.
Pencairan via Bank BPD Bali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan penyerahkan bantuan perdana PPKM 15 Januari 2021 di Wantilan Objek Wisata Sangeh, Abiansemal.
"Hari Jumat kami sudah mulai memberikan uang tunai kepada masyarakat," kata Giri Prasta, Rabu (13/1/2021).
Politisi asal Desa Pelaga Petang ini menegaskan pemberian bantuan tunai mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak tumpang tindih.
"Yang sudah mendapatkan bantuan langsung tunai desa, kartu prakerja, bantuan sosial lainnya seperti keluarga harapan, itu tidak boleh lagi. Di luar dari itu, akan kita berikan bantuan," katanya seusai memberikan pengarahan kepada camat, perbekel, dan lurah di Puspem Badung.
Baca juga: Belum Tetapkan Calon Terpilih Pada Pilkada Badung, KPU Ngaku Masih Tunggu Keputusan MK
Menurut bupati, di Badung terdapat kurang lebih 128 ribu KK, namun hanya 90 ribu lebih yang berpotensi mendapatkan bantuan PPKM.
"Bagi penerima akan diberikan uang tunai Rp 300 ribu," katanya
Dijelaskannya, bantuan tunai Rp 300 ribu disalurkan mulalui rekening penerima difasilitasi pemerintah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
BPD akan menyerahkan ke masyarakat sehingga tidak terjadi kerumunan. (*)