Berita Jembrana
Warga Resah Syarat Ganti Rugi Pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi Harus Ada IMB
Perencanaan ini ternyata menimbulkan keresahan di sisi warga. Dimana salah satu syarat ganti rugi lahan adalah memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan)
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Meskipun masih belum pada penetapan lokasi pasti, namun perencanaan untuk pembangunan tol Gilimanuk-Mengwi itu sudah dilakukan sosialisasi pada basic design.
Dalam basic design itu, direncanakan tol dibangun sepanjang 95.511 kilometer.
Di sisi lain, perencanaan ini ternyata menimbulkan keresahan di sisi warga.
Dimana salah satu syarat ganti rugi lahan adalah memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Terutama bagi warga yang dalam tataran basic design rumahnya telah dipatok untuk survei jalan tol.
Baca juga: 19 Desa Akan Dilalui Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi, Ada Warga yang Resah padahal Belum Penentuan Lokasi
Padahal, warga berharap tidak ada syarat yang menyulitkan untuk mendapatkan ganti rugi.
Alasannya, untuk rumah yang ada di wilayah pedesaan dipastikan tidak ada IMB, sehingga akan menyulitkan warga yang akan mendapatkan ganti rugi.
Perbekel Desa Nusasari, I Wayan Ardana mengatakan bahwa keresahan ini timbul dari warga yang tanahnya sudah dipatok tersebut.
Meskipun masih belum pasti akan digunakan untuk pembangunan jalan tol.
Namun, pertanyaan warga muncul, karena persoalan IMB terkait dengan ganti rugi tersebut.
Profil Ketua DPRD Jembrana Sri Sutharmi: Ikuti Pendidikan Organisasi Sejak SMP, Sebut Peran Keluarga |
![]() |
---|
Pohon Waru Setinggi 10 Meter Tumbang di Jalan Pulau Singkep Jembrana |
![]() |
---|
Bupati dan Wabup Jembrana Mejaya-jaya, Persiapan Jelang Pelantikan Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Sebanyak 3.443 Tenaga Medis di Jembrana Bali Jalani Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Jelang Pelantikan, Bupati dan Wabup Terpilih Jembrana Cek Ruangan hingga Ikuti Proses Mejaya-jaya |
![]() |
---|