Berita Bali
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Judi Tajen, 1 Anak Dibawah Umur Berperan Jadi Pengambil Uang Cuk
Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Judi Tajen, 1 Anak Dibawah Umur Berperan Jadi Pengambil Uang Cuk
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Adrian
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam press release di Mapolda Bali, pada Jumat (15/1/2021). Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Judi Tajen, 1 Anak Dibawah Umur Berperan Jadi Pengambil Uang Cuk
Melalui kegiatan patroli Polda Bali berfokus menekan angka kriminalitas serta segala gangguan Kamtibmas dan menegakkan aturan di masa pandemi covid-19 di wilayah hukum Polda Bali.
Baca juga: Pecatan Polisi di Buleleng Gelar Judi Tajen, Ketut Metriya: Saya Memang Tidak Punya Pekerjaan
Terlebih lagi, saat ini masih ada peningkatan jumlah kasus Covid-19.
"Ini menjadi perhatian serius," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP Juncto pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 1974 juncto pasal 93 juncto pasal 9 UU RI no.6 tahun 2018 tentang karantinaan kesehatan dengan hukuman kurungan pidana 1 tahun. (*)
Rekomendasi untuk Anda