Kabar Seleb

Raffi Ahmad Digugat Karena Melanggar Protokol Kesehatan Setelah Divaksin Covid-19

Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19

Editor: Irma Budiarti
kolase/dok Tribunnws.com/insta story Anya Geraldine
Raffi Ahmad kedapatan keluyuran dan berkerumun dengan rekan-rekan artisnya tanpa menggunakan masker beberapa jam usai divaksin covid-19 di istana. Hal itu diketahui dari tangkapan layar IG Stories Anya Geraldine yang dibagikan warganet. Raffi Ahmad digugat karena melanggar protokol kesehatan setelah divaksin Covid-19. 

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Selain itu, David Tobing meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media nasional juga.

David Tobing menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.

Menurut David Tobing, tindakan Raffi Ahmad itu tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung dari negara menerima vaksin pertama.

"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/1/2021).

Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Apa yang dilakukan Raffi Ahmad saat itu dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan.

PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi Ahmad.

Baca juga: Istana Beri Teguran Karena Usai Jalani Vaksinasi Covid-19 Ikut Pesta, Raffi Ahmad: Saya Minta Maaf

Baca juga: Ahok Terlihat di Pesta yang Sama dengan Raffi Ahmad, Istana Ingatkan Begini

1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di

- 7 tv swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar

- Akun media sosial pribadi: Instagram dan Facebook

- 7 koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved