Berita Gianyar
Buronan Terakhir Kejari Gianyar Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham Menyerahkan Diri
Suryadi Aziz yang merupakan buronan Kejari Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, Ubud akhirnya menyerahkan diri
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Setelah sempat dikejar Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sejak Desember 2020, Suryadi Aziz yang merupakan buronan Kejari Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, Ubud akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 Wita.
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Suryadi yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Denpasar, dan kasus yang dilakukan Kejari Gianyar ke Mahkamah Agung, kembali memvonisnya bersalah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 544K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Dalam amar putusam hakim, menyatakan terdakwa Suryadi alias Suryadi Aziz telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Ia pun diputus dengan hukuman penjara 4,6 tahun.
Baca juga: Satu Lagi Buronan Kejari Gianyar Tertangkap, Kasipenkum Kejati Bali: Lebih Baik Segera Serahkan Diri
Putusan MA tersebut jauh lebih berat, sebelum Suryadi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar setelah divonis Pengadilan Negeri Gianyar.
Sebab, dalam vonis di PN Gianyar, Suryadi hanya dikenakan hukuman selama 2,6 tahun.
Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati membenarkan Suryadi telah menyerahkan diri ke Kantor Kejari Gianyar.
Saat ini, kata dia, yang bersangkutan telah dimasukan ke Rutan Gianyar untuk menjalani vonis sesuai putusan MA.
"Setelah menyerahkan diri, terdakwa langsung dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Gianyar," ujarnya.
Dengan ini, berakhir juga tugas Kejari Gianyar dalam menangani perkara pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tersebut.
4 Buronan Sudah Dijebloskan ke Penjara
Seperti diberitakan, pemburuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan RI.
Dari lima orang buronan, yang telah dieksekusi ke dalam Rutan Gianyar sebanyak empat orang.
Buronan terakhir ini adalah I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49).
Pria kelahiran Jakarta tersebut telah divonis oleh Kejaksaan Agung selama 4,6 tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar
Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Arlianto, Jumat 15 Januari 2021 mengungkap, terpidana berhasil ditangkap di kawasan apartemen di Tanggerang, Kamis 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita.
Kata dia, penangkapan terhadap terpidana Hendro diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang, Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana ke Bali menggunakan pesawat, Kamis 14 Januari 2021 pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut dikatakannya, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
"Kondisi terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan.
Berdasarkan penangkapan ini, kata dia, daftar DPO Kejati Bali tinggal satu orang. Yakni, Suryady.
Namun ia menegaskan hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan diimbau untuk segera menyerahkan diri, baik ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasinya saat ini.
"Lebih baik segera serahkan diri, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO. Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar," tandasnya.(*)