Satu Lagi Buronan Kejari Gianyar Tertangkap, Kasipenkum Kejati Bali: Lebih Baik Segera Serahkan Diri
Satu lagi buronan Kejari Gianyar tertangkap, tinggal sisa satu. Kasipenkum Kejati Bali: Lebih baik segera serahkan diri
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pemburuan buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar atas kasus pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dilakukan secara maraton oleh Kejaksaan RI.
Dari lima orang buronan, yang telah dieksekusi ke dalam Rutan Gianyar sebanyak empat orang.
Buronan terakhir ini adalah I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (49).
Pria kelahiran Jakarta tersebut telah divonis oleh Kejaksaan Agung selama 4,6 tahun penjara.
Baca juga: Satu Buron Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri Kembali Ditangkap
Baca juga: Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam
Baca juga: Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung
Kesi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Arlianto, Jumat (15/1/2021) mengungkap, terpidana berhasil ditangkap di kawasan apartemen di Tanggerang, Kamis (14/1/2021) pukul 04.00 Wita.
Kata dia, penangkapan terhadap terpidana Hendro diawali oleh Kerja Tim Tabur Kejaksaan Agung yang melakukan penangkapan di kawasan Apartemen Akasa di Kota Tangerang, Kamis, (14/1/2021) pukul 04.00 Wita.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hingga Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana ke Bali menggunakan pesawat, Kamis, (14/1/2021) pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut dikatakannya, dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
"Kondisi terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan.
Berdasarkan penangkapan ini, kata dia, daftar DPO Kejati Bali tinggal satu orang. Yakni, Suryady.
Namun ia menegaskan hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan diimbau untuk segera menyerahkan diri, baik ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar atau Kejari terdekat dari lokasinya saat ini.
"Lebih baik segera serahkan diri, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO. Begitupun kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka untuk memberikan informasi ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar," tandasnya.
Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung
TRIBUN-BALI.COM- Hartati yang menjadi korban dalam kasus jual beli saham PT Bali Rich Mandiri dengan kerugian Rp 38 miliar mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung terkait kelanjutan perkara pasca putusan yang sudah dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Dalam suratnya, Hartati mempertanyakan lima terdakwa yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman bervariasi namun hingga saat ini belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan.