Berita Bali

Satu Buron Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri Kembali Ditangkap

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung RI kembali menangkap satu buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pemalsuan surat jual beli saham

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Buronan Hendro (kopiah putih) DPO perkara pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri senilai Rp 38 miliar ditangkap di Kota Tangerang oleh Tim Tabur Kejagung. Lalu terpidana dijemput Tim Tabur Kejati Bali dan dijebloskan ke Rutan Gianyar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah berhasil menangkap terpidana Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno, Asral bin H. Muhamad Sholeh di Batam, dan terpidana Hartono yang menyerahkan diri, Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menangkap satu buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri senilai Rp 38 miliar.

Adalah terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono yang berhasil diamankan di sebuah apartemen di Kota Tangerang. 

"Penangkapan terhadap Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono diawali oleh kerja Tim Tabur Kejagung."

Baca juga: 2 Buronan Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham Vila Bali Rich Mandiri Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Baca juga: Buntut Kasus Pemalsuan Surat Jual Beli Saham, Buronan Kejari Gianyar Dijebloskan ke Rutan Gianyar

Baca juga: Kapolda Putu Jayan Fokus Pintu Masuk Bali, Tindak Tegas Pemalsuan Surat Swab dan Rapid Test

"Terpidana ditangkap di kawasan Apartemen Akasa, Kota Tangerang pada hari Kamis, 14 Januari 2021 pukul 04.00 Wita," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Jumat (15/1/2020). 

Berhasil dibekuk di Tangerang, terpidana Hendro dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Lalu kata Luga, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penjemputan dan membawa terpidana Hendro ke Bali menggunakan pesawat pada pada hari Kamis, 14 Januari 2021, pukul 22.00 Wita. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Teller Bank Dilimpahkan ke Kejari Denpasar, PAH Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Komplotan Pengedar Narkotik Jaringan Luar Negeri Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

Dari Bandara Ngurah Rai Bali, Tim Tabur membawa terpidana Hendro ke Rutan Gianyar untuk diserahkan kepada jaksa pada Kejari Gianyar untuk selanjutnya dilaksanakan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 535 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Diketahui dalam perkara ini berdasarkan putusan MA terpidana Hendro dijatuhi pidana penjara selama empat tahun enam bulan (4,5 tahun). 

"Kondisi Terpidana I Hendro Nugroho Prawiro Hartono dalam keadaan sehat, dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar," ungkap Luga. 

Baca juga: Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam

Baca juga: Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Diberitakan sebelumnya para terpidana yaitu Hendro, Tri Endang, Asral, Hartono dan Suryady merupakan buron atau DPO Kejati Bali sejak bulan Desember 2020.

Dari lima terpidana, baru empat terpidana yang telah dilakukan eksekusi putusan MA di Rutan Gianyar. 

"Satu orang terpidana lagi yaitu atas nama Suryady hingga saat ini masih dimonitor keberadaannya oleh Tim Tabur Kejaksaan RI dan dihimbau segera menyerahkan diri mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi Terpidana Suryady yang telah dijadikan DPO," ingat Luga. 

Pula pihaknya mengatakan, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut itu untuk segera menginformasikan ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung,  atau melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved