Berita Bali

Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara pemalsuan surat jual

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Terpidana Tri Endang (kerudung) dikawal ketat Tim Tabur Kejati Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Ia langsung dibawa ke Rutan Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri senilai Rp 38 miliar.

Adalah Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak bulan Desember 2020 ini berhasil dibekuk oleh Tim Tabur di Perum Tropicana Residance, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021).

Setelah diamankan di Batam, terpidana tersebut dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba.

Selanjutnya tim Kejati Bali membawa terpidana menuju Bali dengan menggunakan pesawat.

Baca juga: Jadi DPO Sejak Juli 2020, Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Tertangkap di Denpasar

Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung terpidana Tri Endang langsung dibawa ke Rutan Gianyar untuk pelaksanaan eksekusi.

"Hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Tabur Kejati Bali menyerahkan terpidana Tri Endang kepada Jaksa Kejari Gianyar untuk selanjutnya eksekusi sesuai putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.

Terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dalam perkara ini," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto melalui siaran persnya, Sabtu (9/1/2020) malam.

"Adapun kondisi terpidana Tri Endang dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar," sambung Mantan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida ini.

Dalam putusan MA, Tri Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.

 Tri Endang adalah satu dari enam orang terpidana dalam perkara ini.

Dari enam terpidana, dua diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang telah dilaksanakan eksekusi putusan MA di Rutan Gianyar.

Sementara itu untuk empat terpidana lainnya yaitu notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi dan Asral yang merupakan suami Tri Endang masih dalam perburuan tim.

"Keempat terpidana telah dijadikan DPO sejak bulan Desember 2020.

Untuk itu diimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO," terang Luga.

Baca juga: Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap di Apartemen, Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar

Pula pihaknya mengatakan, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO itu untuk segera menginformasikan ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved