Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap di Apartemen, Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar
Tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkuta
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka pada Rabu (7/10/2020) dini hari.
Warga negara asing asal Amerika Serikat itu ditangkap setelah buron selama 2 tahun.
• Terjunkan Brimob Buru Cai Changpan di Hutan Tenjo, Buronan Ternyata adalah Mantan Militer China
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan terpidana Dalton Ichiro ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan pada pukul 00.40 WIB dini hari tadi.
"Alhamdulillah tadi malam di tempat tinggalnya di apartemen Permata Hijau sekitar 00.40 WIB tim berhasil mendeteksi keberadaan dan menangkap yang bersangkutan," kata Hari di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

• Seorang Pelaku Curanmor Bali Jember Diringkus Reskrim Polsek Mengwi, Dua Orang Masih Jadi Buron
Perkara penipuan Dalton Ichiro ini bermula pada tahun 2014 lalu.
Saat itu, terpidana menjabat sebagai Direktur Utama PT Media Internasional di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun televisi.
Ketika menjalankan usahanya, Dalton berusaha mempengaruhi seseorang yaitu korban atas Haryadi untuk berinvestasi.
Dalam perjalanannya Dalton menjanjikan keuntungan 25 persen untuk korbannya.
"Apabila korban investasi di perusahaan terpidana ada keuntungan yang diberikan 25 persen. Tergerak hatinya saksi korban karena keuntungan 25 persen. Karena perusahaan ini dikatakan sudah untung," ungkapnya.
• Dua Buronan Penyedia Blangko e-KTP Palsu Jadi Buruan Polisi
Dalton Ichiro menawarkan korbannya untuk menanamkan investasi sebesar 1 juta dolar AS.
Namun, korban baru menyetor sebesar 500 ribu dolar AS sebagai syarat untuk bisa melihat prospek usaha kas perusahaan terpidana.
"Terpidana bilang boleh menjanjikan prospek usaha itu dengan syarat harus menyetorkan separuh dari investasi itu. Sehingga sudah menyetorkan sebesar 500 ribu dolar AS. Ternyata apa yang diceritakan terpidana tidak benar dan perusahaan itu tutup dan mengalami kerugian yang cukup besar. Korban merasa tertipu dan kemudian perkara ini disidangkan ke pengadilan negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
• Eks Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya, Terlibat Pemerasan hingga Buron
Hari mengatakan terpidana sebelumnya sempat dinyatakan tidak bersalah di Pengadilan Jakarta Pusat. Jaksa kemudian melakukan permohonan kasasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA).
Maka itu, terpidana dinyatakan bersalah sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/P/2018 Tanggal 24 Mei 2018. Dalam kasus ini, Dalton Ichiro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan dijatuhi pidana 3 tahun penjara.
• Kronologi Penangkapan Buron Narkoba oleh BNNK Berakhir Amukan Massa Hingga Mobil Petugas Digulingkan
"Tetapi yang bersangkutan tidak kooperatif sehingga jaksa eksekutor mencari yang bersangkutan hingga ditetapkan sebagai DPO dan alhamdulillah tadi malam berhasil ditangkap di salah satu apartemen di daerah Permata Hijau," pungkasnya.