Eks Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya, Terlibat Pemerasan hingga Buron
Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB di Apartemen Mediterania Jakarta Utara.
Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang ( DPO).
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard pun membeberkan awal pula penangkapan Donny.
• 7 Nama Terseret di Pusaran Kasus Djoko Tjandra, Siapa Saja? Berikut Ini Profil dan Perannya
Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya,” ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).
• 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Kasus Penyerangan Polsek Ciracas, Ini Motifnya
Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.
"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
• Babak Baru Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki, Kejagung Resmi Tetapkan Andi Irfan Jaya Tersangka
Sebelumnya, Donny yang terlibat kasus penipuan dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.
Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Pihak Donny pun sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.
Perjalanan Kasus Donny Saragih
Eks Dirut Transjakarta Donny Andy Sarmedi Saragih alias Donny Saragih akhirnya ditangkap tim gabungan Amc Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
Ia ditangkap di Apartemen Mediterania Jakarta Utara, pada Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB.
Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
• Kepala Ori Bali Datangi Kejati Bali, Minta Evaluasi SOP Pengamanan Tersangka