Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Eks Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap, Ini Perjalanan Kasusnya, Terlibat Pemerasan hingga Buron

Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui

Tayang:
Editor: Kambali
ISTIMEWA VIA KOMPAS.COM
Mantan Dirut Transjakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih (pakai baju hitam dan topi) saat ditangkap petugas, Jumat (4/9/2020) 

BP BUMD menggunakan jasa konsultan independen dan tim panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi.

Tim pansel, kata Riyadi, terdiri dari kepala BP BUMD dan empat orang profesional, yakni akademi, dua orang praktisi bisnis, dan mantan komisioner KPK.

Fit and proper test dilakukan untuk menguji kompetensi calon direksi.

"Jadi tesnya dua kali. Ada tes oleh konsultan dan tes oleh tim panitia seleksi. Yang tes konsultan itu 4 Juli 2018, yang satu itu tanggal 12 Juli 2018. Nah dua-duanya lolos, yang kemarin kan (Donny)," kata dia.

Nama Donny kemudian dimasukkan ke dalam talent pool direksi BUMD karena saat itu belum ada posisi direksi yang sesuai kompetensinya.

"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun (saat Donny diangkat menjadi dirut), dua tahunnya Juli tahun ini," ujar Riyadi.

Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.

Donny menyatakan tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun langsung memercayainya. Setelah itu, Gubernur Anies kemudian menyetujui Donny sebagai pengganti Agung.

Donny pun diangkat menjadi dirut PT Transjakarta dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta.

"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," ucap Riyadi.

Setelah Donny diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, tepatnya pada 25 Januari 2020, BP BUMD baru mengetahui kasus hukum yang menjerat Donny.

Saat itu Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.

Mencuat kasus lain

Selain kasus pemerasan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.

"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Yusri menjelaskan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.

Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keterangannya," ungkap Yusri.

Akhirnya ditangkap

Donny akhirnya ditangkap setelah sekian lama berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nur Winard pun membeberkan awal pula penangkapan Donny.

Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelajar, Pegawai dan PNS Jadi Kelompok yang Paling Banyak Teridentifikasi Covid-19 di Jakarta

"Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya," ujar Nur Winard dalam keterangan resmi, Sabtu (5/9/2020).

Tim gabungan lalu melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

"Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Lama DPO, Mantan Dirut Transjakarta Akhirnya Ditangkap dan Perjalanan Kasus Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih, Terlibat Pemerasan hingga Buron.

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved