Berita Bali

Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam

Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara pemalsuan surat jual

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Terpidana Tri Endang (kerudung) dikawal ketat Tim Tabur Kejati Bali saat tiba di Bandara Ngurah Rai. Ia langsung dibawa ke Rutan Gianyar untuk dilaksanakan eksekusi. 

Pun bisa melaporkan melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar.

Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan majelis hakim pimpinan Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.

Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Untuk Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Sedangkan terpidana lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.

Dalam perkara ini, notaris Hartono dan terpidana lainnya divonis karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh para terpidana tersebut dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, para terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dan Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Suryadi Asral dan Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).

Terhadap putusan itu, kelima terpidana melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh hakim PT Denpasar.

Atas putusan bebas dari PT Denpasar, jaksa lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved