Berita Bali
Jadi DPO Pemalsu Surat Jual Beli Saham PT Bali Rich Mandiri, 1 Terpidana Berhasil Ditangkap di Batam
Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara pemalsuan surat jual
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejari Batam dan Kejati Bali berhasil mengamankan seorang terpidana perkara pemalsuan surat jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri senilai Rp 38 miliar.
Adalah Tri Endang Astuti Binti Solex Sutrisno yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bali sejak bulan Desember 2020 ini berhasil dibekuk oleh Tim Tabur di Perum Tropicana Residance, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/1/2021).
Setelah diamankan di Batam, terpidana tersebut dibawa ke Jakarta dan dititipkan sementara di Rutan Salemba.
Selanjutnya tim Kejati Bali membawa terpidana menuju Bali dengan menggunakan pesawat.
Baca juga: Jadi DPO Sejak Juli 2020, Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Tertangkap di Denpasar
Setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung terpidana Tri Endang langsung dibawa ke Rutan Gianyar untuk pelaksanaan eksekusi.
"Hari Sabtu 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, Tim Tabur Kejati Bali menyerahkan terpidana Tri Endang kepada Jaksa Kejari Gianyar untuk selanjutnya eksekusi sesuai putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 557 K/Pid/2020 tanggal 30 Juni 2020.
Terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan (2,5 tahun) dalam perkara ini," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto melalui siaran persnya, Sabtu (9/1/2020) malam.
"Adapun kondisi terpidana Tri Endang dalam keadaan sehat dan dengan hasil swab negatif pada saat melaksanakan putusan di Rutan Gianyar," sambung Mantan Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida ini.
Dalam putusan MA, Tri Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Tri Endang adalah satu dari enam orang terpidana dalam perkara ini.
Dari enam terpidana, dua diantaranya yaitu I Putu Adi Mahendra Putra dan Tri Endang telah dilaksanakan eksekusi putusan MA di Rutan Gianyar.
Sementara itu untuk empat terpidana lainnya yaitu notaris Hartono, Hendro Nugroho Prawira, Suryadi dan Asral yang merupakan suami Tri Endang masih dalam perburuan tim.
"Keempat terpidana telah dijadikan DPO sejak bulan Desember 2020.
Untuk itu diimbau agar mereka segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang nyaman bagi mereka yang telah dijadikan DPO," terang Luga.
Baca juga: Dalton Ichiro Tanonaka Ditangkap di Apartemen, Buron Selama 2 Tahun, Terpidana Penipuan Rp 7 Miliar
Pula pihaknya mengatakan, jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO itu untuk segera menginformasikan ke Kejati Bali atau Kejari Gianyar secara langsung.
Pun bisa melaporkan melalui media sosial Kejati Bali atau Kejari Gianyar.
Seperti diketahui, dalam putusan MA dengan majelis hakim pimpinan Hakim, Sofyan Sitompul mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar, dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang memvonis bebas kelima terdakwa.
Dalam putusan MA, notaris Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Untuk Hendro Nugroho Prawira Hartono dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pemalsuan surat dan dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Sedangkan terpidana lainnya yaitu Suryadi, Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing 2,5 tahun penjara.
Dalam perkara ini, notaris Hartono dan terpidana lainnya divonis karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.
Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh para terpidana tersebut dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, para terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dan Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Suryadi Asral dan Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun).
Terhadap putusan itu, kelima terpidana melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh hakim PT Denpasar.
Atas putusan bebas dari PT Denpasar, jaksa lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara. (*)