Jadi DPO Sejak Juli 2020, Terpidana Kasus Korupsi Dermaga Gunaksa Tertangkap di Denpasar

Terpidana perkara tindak pidana korupsi kasus pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, I Gusti Ayu Ardani ditangkap di Denpasar.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Widyartha Suryawan
Dok. Istimewa
Jajaran intelijen Kejari Klungkung dan Kejati Bali, menangkap terpidana perkara tindak pidana korupsi kasus pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, I Gusti Ayu Ardani di kediamannya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran intelijen Kejari Klungkung dan Kejati Bali, menangkap terpidana perkara tindak pidana korupsi kasus pengadaan tanah Dermaga Gunaksa, I Gusti Ayu Ardani.

Terpidana yang berstatus DPO (daftar pencarian orang) sejak Juli 2020 itu, ditangkap di kediamannya di Perumahan Citraland, Jalan Cargo Permai Denpasar, Kamis (5/11/2020)

Kasi Intel Kejari Klungkung Gusti Ngurah Anom Sukawinata menjelaskan, penangkapan terhadap Gusti Ayu Ardani tersebut untuk melaksanakan putusan Kasasi Makamah Agung Nomor : 1831K/Pid.Sus/2016 tanggal 6 Juni 2017, dengan amar mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung dan menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Ardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan penjara.

Baca juga: Menyeberang dari Nusa Penida ke Klungkung untuk Ikut Demo AWK, Warga: Kami Sangat Tersinggung

"Atas dasar putusan Mahkamah Agung tersebut, sejak tahun 2017 hingga 2020 kami telah lakukan pemanggilan terhadap terpidana I Gusti Ayu Ardhani sejak. Namun terpidana tidak kunjung memenuhi panggilan dengan alasan sakit," tegas Gusti Ngurah Anom Sukwinata, Kamis (5/11/2020).

Pada tahun 2018, terpidana I Gusti Ayu Ardani sempat melakukan upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali ke Makamah Agung.

Namun upaya peninjauan kembali ini ditolak, sesuai dengan putusan peninjauan kembali nomor : 135PK/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018.

Baca juga: Pernyataan Kontroversial AWK Soal Ida Bhatara Dalem Ped, PHDI: Wajib Minta Maaf Sekala & Niskala

Setelah diamankan, terpidana I Gusti Ayu Ardani langsung dibawa ke Rutan Klungkung untuk menjalani hukuman.

Sebelum dilakukan eksekusi, sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap terpidana Gusti Ayu Ardani.

Hasilnya terdakwa dalam kondisi sehat, begitupun hasil rapid test menunjukan hasil non reaktif.

Baca juga: Kisah Kesaktian Ratu Gede Mas Mecaling Dalem Ped, Dianugerahi Ajian Kanda Sanga hingga Panca Taksu

"Kami sempat lakukam rapid test ke terpidana, dan hasilnya non reaktif," ungkapnya.

Gusti Ayu Ardani terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan dermaga dan jalan menuju Dermaga Gunaksa, Dawan pada tahun 2007 hingga 2008.

Gusti Ayu Ardani berperan sebagai perantara (makelar) tanah, terkait lahan di eks Galian C. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved