Satu Lagi Buronan Kejari Gianyar Tertangkap, Kasipenkum Kejati Bali: Lebih Baik Segera Serahkan Diri
Satu lagi buronan Kejari Gianyar tertangkap, tinggal sisa satu. Kasipenkum Kejati Bali: Lebih baik segera serahkan diri
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.
Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Februari lalu.
JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. (*)
(I Wayan Eri Gunarta / Zaenal Nur Arifin )