Berita Denpasar
Putu Ririn, Mantan Karyawan Bank BUMN Cabang Denpasar Bali Tilep Dana Nasabah Rp 494 Juta
Mantan sales person jasa di sebuah cabang bank BUMN di Denpasar, Bali ini ditahan karena diduga korupsi
Penulis: Putu Candra | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Ririn Lersia Oktavia (29) hanya bisa menunduk saat keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin, 18 Januari 2021.
Mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan kedua tangan diborgol, dikawal sejumlah jaksa, Ririn langsung digiring menuju mobil tahanan.
Perempuan kelahiran Sulanyah, Seririt, Buleleng, 28 Oktober 1990 ini kemudian dibawa ke Rutan Polresta Denpasar untuk menjalani penahanan.
Ditahannya Ririn oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjalani proses tahap II.
Mantan sales person jasa di bank BUMN cabang Denpasar, Bali ini ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Air Baku PDAM Denpasar Penuh Pasir dan Lumpur, Berimbas ke 30 Ribu Pelanggan
Ririn diduga menilep uang dua nasabah dan mengakibatkan terjadinya kerugian sekitar Rp 494 juta.
"Hari ini telah dilakukan proses tahap II terhadap tersangka Putu Ririn dari penyidik Kejaksaan Kejari Denpasar, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Jadi ini proses penyidikannya dari Kejari Denpasar," jelas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa usai pelimpahan.
Baca juga: Ada Jasad Bayi di Sungai Rangda Denpasar, Tersangkut di Tangga Jukung Nelayan
Pihaknya menjelaskan, selanjutnya tersangka Ririn dilakukan penahanan oleh jaksa untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka kami lakukan penahanan 20 hari kedepan. Sementara tersangka kami titipkan penahanannya di Poresta Denpasar. Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan," jelas Kadek Hari.
Kronologi Perkara
Mengenai kronologi perkara, diungkapkan Kadek Hari, bahwa tersangka telah mengambil dana nasabah yang menerima pelayanan pick up service atau antar jemput.
Namun dana nasabah itu tidak disetorkan oleh tersangka ke rekening nasabah yang bersangkutan.
Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panjer Denpasar PPKM Selama Sebulan Mulai Hari Ini, Dijaga Pagi sampai Malam
Ada dua nasabah, yakni satu perusahaan lokal dan satu lagi perusahaan nasional. Kerugian yang dialami oleh cabang bank BUMN itu sebesar Rp 494.639.900.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut sekitar bulan Januari 2019 sampai dengan Desember 2019," ungkap Kadek Hari.
Terkait pasal, tersangka didakwa dakwaan kesatu primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ia juga dakwaan subsidair Pasal 3 atau kedua Pasal 8 UU yang sama. (*).