Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari, Denpasar Keluarkan Dana Rp 2,5 Miliar untuk Insentif

Untuk insentif petugas saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar keluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau sebesar Rp 2,5 m

Tayang:
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN BALI/RIZAL FANANY
Anggota Linmas dan pecalang setempat melaksanakan penertiban penggunaan masker sekaligus pemantauan protokol kesehatan di kawasan Desa adat Panjer, Denpasar, Senin 18 Januari 2021. Kelurahan Panjer dan Desa Adat Panjer Denpasar menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM dimulai Senin 18 Januari 2021 hingga Kamis 18 Februari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Untuk insentif petugas saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Denpasar keluarkan dana sebesar Rp 2.538.000.000 atau sebesar Rp 2,5 miliar lebih

Insentif ini berasal dari dana penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar tahun 2021.

Dimana PKM ini digelar selama 32 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari hingga 18 Februari 2021.

Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, Senin 18 Januari 2021 mengatakan jumlah banjar/dusun yang melakukan PKM ini sebanyak 423 banjar/dusun.

Baca juga: TERKINI: PPKM Belum Usai, Denpasar Kembali Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari

Setiap harinya banjar/dusun mengeluarkan 10 orang petugas untuk melakukan pemantauan yang dibagi ke dalam dua shift.

Shift pagi berlangsung dari pukul 08.00 – 15.00 Wita dengan jumlah petugas 5 orang.

Dan shift sore dari pukul 15.00 – 22.00 Wita dengan jumlah petugas sebanyak 5 orang.

“Masing-masing petugas ini mendapat insentif sebesar Rp 600 ribu selama PKM,” kata Lestari.

Sehingga total insentif yang dikeluarkan mencapai Rp 2.5 miliar lebih.

Penerapan PKM ini juga terkesan mendadak.

Menurut salah seorang lurah yang diwawancarai mengatakan, informasi penerapan PKM ini baru didapatnya Sabtu 16 Januari 2021 kemarin.

Selanjutnya pada Minggu 17 Januari 2021 diadakan rapat dengan perbekel/lurah di Sumerta Kelod.

Terkait mendadaknya penerapan PKM ini, Lestari berdalih bahwa Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 juga turun mendadak.

“Tapi sudah kami berikan indikator yang menjadi tugasnya dan kami sudah bersepakat,” katanya.

Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved