Berita Denpasar
TERKINI: PPKM Belum Usai, Denpasar Kembali Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari
TERKINI: PPKM Belum Usai, Denpasar Kembali Terapkan PKM Tingkat Banjar Selama 32 Hari
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belum usai, Denpasar kembali gelar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) tingkat banjar/dusun.
Penerapan kembali PKM tingkat banjar ini dilakukan mulai Senin (18/1/2021) hingga Kamis (18/2/2021) mendatang atau terhitung 32 hari.
Pemkot Denpasar beralasan, diterapkannya PKM kembali dikarenakan kasus positif Covid-19 kembali melonjak tinggi.
Plt. Kabag Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi saat ditemui, Senin 18 Januari 2021 siang mengatakan, penerapan PKM ini sesuai dengan Pasal 5 Ayat 2 Perwali Nomor 48 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan.
“Di sana ada pernyataan, saat kasus positif meningkat berdasarkan peta resiko, Walikota dapat melaksanakan PKM di tingkat desa/lurah,” kata Lestari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Panjer Denpasar PPKM Selama Sebulan Mulai Hari Ini, Dijaga Pagi sampai Malam
Selain itu, dia menyebut ada pula Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 dan SE Gubernur tentang Denpasar sebagai daerah wajib PPKM.
Apalagi saat ini Denpasar masuk zona merah positif Covid-19.
“Di Instruksi dan SE itu juga ada ruang melakukan upaya lebih aktif melakukan penanganan kasus di wilayahnya,” katanya.
Dengan analisis tersebut dan kasus yang terus meningkat, maka Denpasar memutuskan untuk melakukan PKM kembali seperti tahun 2020 lalu.
Namun yang menjadi pembeda yakni, jika tahun 2020 dilakukan di jalan-jalan dengan menyetop pengendara, kini dilakukan dengan pengaktifan satgas banjar/dusun.
Satgas ini akan melakukan pemantauan di sekolah, mall, pasar, termasuk jam operasional.
Juga tetap melaksanakan pengawasan warga yang tidak taat protokol kesehatan.
“Kalau misalnya saat berakhirnya PPKM tanggal 25, jika ada lonjakan kasus maka jam operasional akan tetap dibatasi. Namun jika menurun maka akan dilonggarkan sebelum tanggal 18 Februari, namun pengawasan tetap digelar,” katanya.
Adapun jumlah banjar/dusun yang terdata menerapkan PKM di Denpasar yakni 423 banjar/dusun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ppkm-di-panjer-denpasar.jpg)