Berita Denpasar

13 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Razia di Kelurahan Peguyangan Denpasar

Tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) pada Selasa 19 Januari 2021

Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Kelurahan Peguyangan, Denpasar, Selasa 19 Januari 2021 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar kembali melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) pada Selasa 19 Januari 2021.

Pelaksanaan kali ini mengambil lokasi Jalan A.Yani – Jalan Suradipa wilayah Kelurahan Peguyangan, Denpasar Utara.

Dalam operasi kali ini, yang dilibatkan yakni tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Pol PP dan juga didukung Kades, unsur staf dan perangkat Kelurahan Peguyangan.

Baca juga: Verifikasi Prokes Sekolah Sudah 50 Persen, Disdik Kebut Penerapan Sekolah Tatap Muka di Klungkung

Baca juga: Tim Yustisi Tindak 8 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Kintamani Bali

Baca juga: WNA Dominasi Pelanggaran Prokes Selama PPKM di Badung

“Kami menjaring sebanyak 13 orang pelanggar dalam razia kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi didagu,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga.

Ia mengatakan dari 13 pelanggar tersebut, sebanyak 7 pelanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Satgas Covid-19 di Bali Gencarkan Penertiban Prokes Selama PPKM, Kasus Positif Melonjak

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 6 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.

Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.

Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan  partisipasi atau kesadaran masyarakat.

Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan Covid-19 segera bisa diatasi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved