Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Pidana Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara Oleh Pengadilan Tinggi, Ini Kata PN Denpasar

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Eviera Paramita Sandi
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, hukuman I Gede Ary Astina alias Jerinx SID dikurangi menjadi 10 bulan penjara. 

Hal tersebut sesuai keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait kasus "Kacung WHO" yang menjerat penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut. 

Majelis hakim PT Denpasar dalam putusannya telah menjatuhkan putusan sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID). 

Baca juga: China Dan Amerika Serikat Kembali Bentrok di Rapat WHO, Ini yang Membuat Beijing Marah 

"Putusan banding PT Denpasar perkara atas nama terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx sudah turun tanggal 14 Januari 2021. Jadi putusannya tetap bersalah. Pidana penjara 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan kurungan," terang Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Sobandi saat dihubungi, Selasa, 19 Januari 2021.

Atas turunya putusan banding dari PT Denpasar Soebandi menyatakan bahwa, pihak PN Denpasar sudah menginformasikan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim hukum Jerinx.

"Kami sudah menerima putusan itu dan sudah kami infokan ke jaksa maupun pengacara untuk mengambil salinan putusan banding itu," jelasnya. 

Pula terkait putusan banding dari PT Denpasar ini apakah pihak jaksa atau tim hukum Jerinx masing-masing punya hak untuk menyikapinya.

"Jaksa maupun terdakwa punya hak yang sama. Apakah menerima atau tidak. Kalau tidak menerima bisa mengajukan kasasi ke MA," ucap Sobandi. 

Putusan banding PT Denpasar lebih ringan dibandingkan putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx dalam perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali. 

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra ini dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim bersimpulan, bahwa Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan dan denda Rp. 10 juta subsidair satu bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi kala itu. 

Terhadap putusan majelis hakim PN Denpasar itu, tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Rahayu Hendra Rahayu mengajukan banding.

Berselang beberapa jam, tim hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana juga mengajukan banding.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved