Kabar Seleb
Ramalan Mbak You Soal Jokowi Ini Berbuntut, Muannas Alaidid Berencana Laporkan ke Polisi
Nama peramal Mbak You belakangan ini kembali menjadi sorotan setelah meramalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.
TRIBUN-BALI.COM – Nama peramal Mbak You belakangan ini kembali menjadi sorotan setelah meramalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.
Terkait hal tersebut CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid berencana melaporkan ke pihak berwajib peramal Mbak You yang dianggapnya telah memantik kegaduhan masyarakat
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," sebut Muannas Alaidid saat dihubungi Tribunnews.com, Senin 18 Januari 2021.
Baca juga: Peramal Mbak You Sedih & Ungkapkan Dukanya Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air: Sampai Tak Mampu Berkata
Baca juga: Akan Menikah, Mbak You Sebut Ayu Ting-ting Bisa Diminta Vakum dari Entertainment Oleh Adit Jayusman
Masih menurut Muannas, pihaknya sampai dengan saat ini baru mengumpulkan alat bukti dan meminta pendapat ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.
Muannas menyebut ramalan Mbak You soal lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya peristiwa kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."
"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Baca juga: Mbak You Terawang Cerita Cinta Jessica Iskandar dan Richard Kyle, Bak Lari Sendiri Dan Tak Imbang
Baca juga: Mbak You Ungkap Titik Lelah Lucinta Luna Sebagai Pria dan Wanita: Tuhan Sudah Adil
Menurut Muannas, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.
Muannas mengungkapkan, dalam rekaman video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.
"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.
Baca juga: Ini Kata Sosiolog Tentang Kehebohan Mbak You dan Ramal Meramal di Era Modern
Adapun Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan Pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/peramal-mbak-you-simpan.jpg)