Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Badung

Tak Bayar Pajak Sejak 2016, Perempuan Ini Ditahan Kejari Badung

Sri Eni Idayati (49) terlihat pasrah ketika digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa 19 Januari 2021.

Tayang:
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Agus Aryanta
Sri Eni Idayati (49) saat kasusnya dilimpahkan dan diperiksa Kejari Badung pada Selasa, 19 Januari 2021. 

“Sebenarnya kalau saya lihat, hutang pajaknya sudah dibayar. Hanya saja dendanya belum dilunasi, sehingga tetap harus diproses berlanjut. Jadi sementara kami di Badung hanya menerima berkas administrasi saja, nanti akan kita pelajari kasus ini,” jelasnya.

Rugikan Negara
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan memeriksa tersangka terkait dugaan tindak pidana yang telah dilakukan.

Sebanyak 592 barang bukti juga telah diperiksa dan sebelumnya semua barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan saat tahap penyidikan.

“Setelah pemeriksaan selesai, selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai hari ini dan ditempatkan di Rutan Polda Bali,” katanya.

Disinggung apa yang memberatkan tersangka, Dewa Arya Lanang mengatakan ada enam PT yang menjadi mitra kerja perusahaan tersangka dan sudah membayar pajak.

Hanya saja pajaknya tersebut tidak dibayarkan ke pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Peruntukan uangnya kami belum tahu pasti. Namun dari hasil pemeriksaan katanya anaknya sakit dari kecil dan sampai saat ini butuh perawatan khusus,” jelasnya sembari mengatakan untuk menunggu hasil persidangan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved