Berita Badung
Tak Bayar Pajak Sejak 2016, Perempuan Ini Ditahan Kejari Badung
Sri Eni Idayati (49) terlihat pasrah ketika digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa 19 Januari 2021.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Sri Eni Idayati (49) terlihat pasrah ketika digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, Selasa 19 Januari 2021.
Kedua tangannya diborgol usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejati Bali dan Kejari Badung.
Wanita yang menggunakan kacamata itu diduga melakukan tindak pidana korupsi, khususnya bidang perpajakan.
Sebelum dilakukan penahanan, Edayati yang merupakan direktur PT Gerald Pratama Mandiri yang bergerak di bidang kelistrikan itu diduga tersandung kasus tindak pidana bidang perpajakan pada tahun 2016 silam.
Sehingga Kepolisian Daerah Bali dan Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali dan Kejati Bali melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.
Baca juga: Putu Ririn Mantan Karyawan Bank BUMN di Bali Punya Anak Bayi, Tim Hukum Bakal Ajukan Penangguhan
Selasa,19 Januari 2021 kasusnya dilimpahkan ke Kejari Badung untuk diproses lebih lanjut.
Menurut informasi yang dihimpun Tribun Bali di Kantor Kejari Badung, Sri Eni Idayati disangka melakukan tindak pidana perpajakan yakni tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksinya.
Perbuatan tindak pidana perpajakan tersebut dilakukan tersangka sejak maret 2016 hingga Desember 2017.
Atas tindakannya tersebut, perempuan asal Serpong Utara, Kota Semarang Selatan, Banten itu pun menyebabkan kerugian pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp 320 juta.
Saat ini, karena berkas perkara sudah lengkap, tersangka diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan.
Baca juga: Ratusan Hotel & Restoran Tak Ambil Dana Hibah Pariwisata, Badung Kembalikan Uang Pusat Rp 212 Miliar
Terkait kasus ini, Edayati diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2009.
“Penyidikan Pidana Pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium, sebelum dilakukan penyidikan,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja saat ditemui di Kantor Kejari.
Pihaknya mengatakan wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan.
Selama proses pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
Meski demikian, katanya dia, tersangka tidak menggunakan hak tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tidak-bayar-pajak-perempuan-ini-ditahan.jpg)