Denpasar
9 Pelanggar Prokes Terjaring Razia di Pemecutan Kaja Denpasar, 7 Orang Didenda
Sebanyak 7 orang dikenakan denda dan 2 orang lainnya diberikan pembinaan.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Noviana Windri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rabu, 20 Januari 2021 Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menggelar razia protokol kesehatan di Desa Pemecutan Kaja.
Razia ini dipusatkan di simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Maruti, Denpasar Utara.
Dalam operasi ini melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan perangkat Desa Pemecutan Kaja.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam operasi ini pihaknya menjaring sebanyak 9 pelanggar.
Dimana sebanyak 7 orang dikenakan denda dan 2 orang lainnya diberikan pembinaan.
Baca juga: Petugas Ops Yustisi Sasaran Wilayah Denpasar Utara, 13 Orang Ditemukan Melanggar Prokes
Baca juga: 32 Pelanggar Prokes di Jembrana Dijaring Petugas Gabungan
Baca juga: Verifikasi Prokes Sekolah Sudah 50 Persen, Disdik Kebut Penerapan Sekolah Tatap Muka di Klungkung
“Yang kami denda adalah pelanggar yang tidak membawa masker. Kalau yang menggunakan masker tapi di dagu kami berikan pembinaan,” katanya.
Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.
Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Sayoga mengatakan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-protokol-kesehatan-di-desa-pemecutan-kaja-denpasar.jpg)