Berita Jembrana
32 Pelanggar Prokes di Jembrana Dijaring Petugas Gabungan
Petugas gabungan terus menggelar penindakan terhadap warga dalam penegakan protokol kesehatan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas gabungan terus menggelar penindakan terhadap warga dalam penegakan protokol kesehatan.
Meskipun vaksin sudah ada dan akan didistribusikan, protokol kesehatan masih menjadi kunci untuk menekan angka penyebaran Covid.
Sebanyak 32 orang masih kedapatan melanggar protokol kesehatan, yang dijaring oleh petugas gabungan.
Baca juga: Laksanakan Sidak Prokes di Pantai Seseh, Tim Yustisi Badung Temukan 8 Pelanggaran
Baca juga: Verifikasi Prokes Sekolah Sudah 50 Persen, Disdik Kebut Penerapan Sekolah Tatap Muka di Klungkung
Baca juga: Tim Yustisi Tindak 8 Orang Pelanggar Prokes di Pasar Kintamani Bali
Sidak digelar serentak di lima kecematan dan mendapati 32 pelanggar.
Mereka dijaring oleh tiga tim yang terjun ke lapangan.
Tiga tim diterjunkan untuk menekan kebiasaan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Mereka rata-rata ditertibkan karena tidak memakai masker dengan benar, membawa masker tapi tidak dipakai dan ada yang memang tidak membawa masker.
Baca juga: Operasi Prokes di Blahbatuh, Masih Ditemukan Warga Tak Paham Memakai Masker
Baca juga: Keluyuran dan Abaikan Prokes Setelah Vaksinasi Covid-19, Raffi Ahmad Minta Maaf ke Presiden Jokowi
Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, sebanyak 32 pelanggar ini dijaring di beberapa tempat tepatnya di lima kecamatan di Kabupaten Jembrana.
Pihaknya menggelar serentak mulai 13 Januari 2021 lalu, hingga 25 Januari 2021 mendatang, seiring dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kehiatan Masyarakat).
Di mana Jembrana memang tidak memberlakukan, hanya saja, turut dengan kegiatan nyata yakni menggelar razia masker serentak.
“PPKM memang tidak di Jembrana saja. Namun angka Covid meningkat dan menjadi zona merah. Sehingga perlu keseriusan untuk merazia disertai pembinaan ke warga,” ucapnya Selasa 19 Januari 2021.
Dijelaskannya, untuk tim dari Kabupaten Jembrana sendiri menjaring sebanyak 15 pelanggar, Pekutatan 14 pelanggar, Mendoyo lima pelanggar.
Jadi total 32 pelanggar ini didapati tidak memakai masker dengan benar dan seluruhnya dibina untuk kemudian tidak diperkenankan mengulangi.
Sebab, ketika melakukan pelanggaran kedua kali maka akan ada sanksi yang dikenakan.
“Kami akan kenakan sanksi ketika dua kali melakukan pelanggaran,” bebernya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/razia-masker-petugas-gabungan-selasa-19-januari-2021.jpg)