Berita Bali
Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA
Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA)
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar.
Kapan akan dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.
"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.(*).