Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA

Selama periode tahun 2020 lalu, Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali telah mendeportasi puluhan Warga Negara Asing (WNA)

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021 - Selama Tahun 2020, Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi 76 WNA 

Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat, antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan; kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, Selasa 19 Januari 2021, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar.

Kapan akan dilakukan deportasi terhadap yang bersangkutan? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke Negaranya. Begitu ada penerbangan pulang ke Negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.(*).

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved